Tiga Desa di Gianyar Jalani Observasi Calon Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali

Tim Provinsi observasi Desa Taro, Bukian, dan Pejeng Kelod sebagai calon Desa Antikorupsi di Gianyar.Kamis (23/4/2026)

GIANYAR, KABARBALI.ID – Tim Observasi Provinsi Bali melaksanakan penilaian lapangan terhadap tiga desa di Kabupaten Gianyar yang menjadi kandidat perluasan percontohan Desa Antikorupsi, Kamis (23/4/2026). Ketiga desa tersebut adalah Desa Taro, Desa Bukian, dan Desa Pejeng Kelod.

Observasi ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan bersih, transparan, dan akuntabel. Plt. Sekretaris Inspektur Kabupaten Gianyar, I Nyoman Mustika, menjelaskan bahwa program ini bertujuan menjadikan desa sebagai garda terdepan pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi.

“Observasi ini memastikan desa mampu menjalankan program dan anggaran secara tepat sasaran agar manfaatnya optimal bagi masyarakat,” ujar Mustika saat mendampingi tim observasi.

Proses Seleksi Sejak 2025

Tahapan perluasan percontohan ini sejatinya telah dimulai sejak Oktober 2025 melalui sosialisasi di tujuh desa perwakilan tiap kecamatan di Gianyar. Setelah melalui penilaian mandiri dan evaluasi ketat pada awal tahun 2026, terpilihlah tiga desa dengan nilai tertinggi untuk diobservasi lebih lanjut oleh tim provinsi.

Mustika menekankan bahwa program Desa Antikorupsi bukan sekadar urusan administrasi atau seremonial belaka. “Ini adalah gerakan nyata menanamkan nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan desa,” tambahnya.

Inisiasi KPK untuk Keterbukaan Informasi

Koordinator Tim Observasi Provinsi Bali, Nyoman Trisna Hari Sutara, menjelaskan bahwa percontohan Desa Antikorupsi merupakan program strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah praktik rasuah sejak dari tingkat akar rumput.

Dari hasil observasi terhadap Desa Taro, Bukian, dan Pejeng Kelod, tim akan memilih satu desa terbaik yang akan mewakili Kabupaten Gianyar di tingkat Provinsi Bali.

“Inti dari percontohan ini adalah mewujudkan keterbukaan informasi publik. Syarat utamanya sederhana, yaitu tidak ada korupsi,” tegas Trisna Hari Sutara.

Ia juga berpesan agar desa yang nantinya tidak terpilih tetap konsisten melengkapi kekurangan dan memperbaiki sistem tata kelolanya. Pihak provinsi memastikan akan terus melakukan monitoring berkelanjutan guna memperkokoh budaya antikorupsi di seluruh desa di Bali. (Tut-Kab).

kabar Lainnya