Tiga Pelaku Pembunuh Mahasiswa Pelayaran Putu Satria, Dituntut Ringan, Ortu Kecewa

Pelaksanaan Upacara Ngaben Putu Satria Ananta Rustika, alias Rio mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang tewas dianiaya seniornya, dikediaman korban di Banjar Bandung, Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung, Jumat (10/5/2024).

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG, – Tiga terdakwa kasus  penganiayaan taruna di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, yakni Tegar Rafi Sanjaya, I Kadek Adrian Kusuma Negara, dan Farhan Abubakar dituntut pidana penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menuntut Tegar dengan kurungan penjara 6 tahun, Farhan 3 tahun 6 bulan, dan Kadek 2 tahun pidana penjara dalam perkara nomor 866/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr.

Pihak keluarga dari mendiang Putu Satria Ananta Rustika mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut.

Pihak keluarga menilai tuntutan jaksa terlalu ringan, padahal para terdakwa telah menganiaya Putu Satria hingga meninggal.

Ibu dari Putu Satria, Ni Nengah Rusmini mengungkapkan, pihaknya merasa sangat kecewa dengan tuntutan tersebut. Menurut pihak keluarga, tuntutan tersebut tidak sepadan dengan kejadian yang menimpa putra sulungnya.

“Anak kami sudah kehilangan nyawanya, kehilangan masa mudanya, kami orangtuanya kehilangan anak kebanggaan kami. Anak yang kami harapkan bisa merawat kami jika kami tua nanti. Anak yang kami harapkan bisa membimbing adik-adiknya. Kami kehilangan sosok itu,” ungkap Rusmini, Selasa (22/1/2025).

Menurutnya tuntutan jaksa ke para terdakwa itu belum sesuai dengan asas keadilan. Pihaknya pun berharap hakim saat memberikan vonisnya nanti, bisa menggunakan hati nurani dan tentunya bisa merasakan kehilangan yang dirasakan pihak keluarga korban selama ini.

“Harapan kami kepada hakim yang terhormat, agar mempertimbangkan kembali dan memberikan kami keadilan dan seadil-adilnya,” harapnya.

Sidang vonis terhadap ketiga terdakwa rencananya akan digelar pada Kamis (30/1/2025) mendatang. Rencananya pihak keluarga akan datang langsung ke Jakarta untuk hadir ke sidang.

Sekelumit Kasus

Seorang mahasiswa Semester dua (tingkat satu), di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, Jakarta Utara, Putu Satria Ananta Rustika (19) asal Banjar Bandung, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali, tewas setelah mendapat penganiayaan keras dari seniornya, di dalam kamar mandi kampus setempat, Jumat (3/5/2024).

Paman korban I Nyoman Losmen mengatakan ia mendapatkan informasi keponakannya meninggal dunia setelah dipukul kakak seniornya ditoilet kampus setempat, hingga meninggal dunia. “Sekarang saya masih ada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, menunggu proses otopsi yang masih berlangsung dari tadi sore,” kata Losmen.

Losmen menceritakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Ia dihubungi pihak kampus dan kepolisian Jakarta Utara bahwa ada keluarga dari Klungkung, dan kebetulan itu adalah keponakannya meninggal dunia setelah mendapat penganiayaan. “Tadi Saya masih kerja, sehingga ditunggui istri dan baru diotopsi saat ini,” imbuhnya.

Menurut keterangan polisi dan pihak kampus yang Losmen terima, korban bersama lima temannya dipanggil senior tingkat dua bernama Tegar dan teman temannya. Menanyakan penggunaan pakaian olah raga yang dipakai ke gedung pendidikan lantai tiga, kemudian dibawa ke kamar mandi koridor kelas KALK C lantai 2, dan tanpa aba-aba apapun korban dipukul.

“Korban dipukul dengan tangan mengepal lima kali ke ulu hati oleh pelaku bernama Tegar, hingga terkapar, setelah dicek korban ternyata sudah meninggal,” jelasnya.

Losmen menyebut keponakannya ini adalah anak pintar dan baru saja ia lolos sebagai mayoret drumband kampusnya. “Entah dendam apa para seniornya hingga menewaskan juniornya, semoga polisi mengusut tuntas kasus ini,” pungkasnya.  (Sta/Kab).

kabar Lainnya