KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom (Gung Anom), melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke area pengolahan kompos di seputaran embung Pusat Kebudayaan Bali (PKB), Desa Gunaksa, Klungkung, Jumat (22/5/2026) siang.
Didampingi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sidak ini bertujuan memvalidasi isu adanya material sampah plastik yang disinyalir menyusup ke dalam pasokan sampah organik di lahan komposting seluas 5 hektar tersebut.
Dari hasil penyisiran mendetail di titik penurunan material, Gung Anom memastikan bahwa pasokan sampah organik yang masuk ke lokasi steril dari campuran sampah plastik.
Sistem pengamanan dan penyaringan di gerbang masuk maupun zona inti terpantau berjalan dengan ketat.
“Berdasarkan hasil pantauan, sistem pengamanan sudah berjalan struktural dan pasokan siang ini steril dari sampah plastik,” ujar Gung Anom, Jumat (22/5/2026).
Teknis Pengolahan dengan Sistem Tanam Urug
Berdasarkan keterangan petugas teknis di lapangan, pengolahan kompos di area penyangga megaproyek PKB ini menggunakan metode tanam urug.
Petugas menyediakan lubang raksasa berukuran panjang 50 meter, lebar 40 meter, dengan kedalaman 3 meter.
Proses Penampungan: Sampah organik dimasukkan ke dalam lubang secara bertahap dan diurug menggunakan lapisan tanah topografi. Untuk memenuhi satu lubang raksasa, dibutuhkan waktu penampungan sekitar 2 bulan dengan pasokan 2 hingga 6 armada truk per hari.
Waktu Pematangan: Proses dekomposisi menjadi pupuk alami memakan waktu 1,5 hingga 2 bulan. Setelah matang, area tersebut akan digali kembali untuk dimanfaatkan sebagai pupuk penghijauan vegetasi di kawasan PKB.
Untuk menjaga sterilitas bahan baku, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bali menyiagakan 3 personel di pintu gerbang utama guna memeriksa manifest surat jalan dan menyortir karakteristik sampah.
Sementara itu, pengawasan di titik pembongkaran (unloading) dikawal oleh 2 hingga 3 petugas dari DLH Kota Denpasar yang bekerja dengan sistem shift mingguan.
Dukungan dan Kekhawatiran Pemerintah Desa
Di sisi lain, Pemerintah Desa Gunaksa dan masyarakat adat setempat menyatakan tidak keberatan dengan aktivitas pengolahan sampah organik tersebut.
Selain karena memanfaatkan aset resmi Pemprov Bali, operasional di lapangan terbukti bersih dan tidak memicu aroma bau busuk yang mengganggu pemukiman.
Meski mendukung, Perbekel Desa Gunaksa, I Wayan Sadiarna, mengapresiasi langkah cepat Ketua DPRD Klungkung dan berharap pengawasan intensif ini terus berlanjut agar tidak ada celah bagi oknum luar untuk berbuat curang.
“Yang kami takutkan, jika kawasan komposting seluas 5 hektar ini dibiarkan longgar tanpa penjagaan ketat, ada oknum-oknum liar tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi dengan membuang sampah domestik sembarangan melalui akses masuk di sisi barat kawasan ini,” pungkas Sadiarna. (Sta-Kab).