Viral di Medsos, Remaja 16 Tahun Dianiaya di Jalan Raya Besakih, Polres Klungkung Buru Pelaku

Tangkapan layar video tindakan kekerasan yang kemudian dilaporkan ke polisi. Foto/tangkapanlayar

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Jagat media sosial di Bali kembali dihebohkan dengan rekaman dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Seorang remaja perempuan berinisial IDAIP (16) menjadi korban kekerasan di Jalan Raya Besakih, Desa Selat, Klungkung.

Peristiwa memilukan yang terjadi pada Jumat (1/5/2026) siang ini kini tengah ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian.

Terungkap dari Unggahan Media Sosial

Kasus ini mencuat setelah bibi korban, I Dewa Ayu Diah Puspita Sari (31), melihat unggahan video di platform Facebook pada Jumat malam sekitar pukul 20.30 WITA.

Dalam video tersebut, ia mengenali ponakannya tengah mengalami tindakan kekerasan oleh seorang perempuan.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Komang Alit Purna Wibawa, mengonfirmasi bahwa pelapor segera menanyakan kebenaran video tersebut kepada korban.

“Korban membenarkan bahwa dirinya telah dianiaya oleh seorang perempuan di lokasi kejadian pada pukul 13.00 WITA,” ujar Iptu Dewa Alit Purna, Sabtu (2/5/2026).

Korban Alami Luka Lebam dan Nyeri Kepala

Setelah memastikan kebenaran video tersebut, pelapor melakukan pengecekan kondisi fisik korban. Ditemukan sejumlah luka gores dan lebam pada tangan sebelah kiri.

Selain luka fisik yang tampak, korban juga mengeluhkan rasa sakit yang hebat pada bagian kepala, tepatnya di area belakang telinga sebelah kanan.

Atas dasar bukti video dan kondisi fisik korban, pelapor didampingi korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Klungkung pada pukul 21.30 WITA demi mendapatkan keadilan dan penanganan medis.

Polisi Kantongi Identitas Saksi Kunci
Hingga saat ini, identitas pelaku utama masih dalam proses penyelidikan (lidik).

Namun, pihak kepolisian telah mengantongi keterangan saksi berinisial KCM (30) yang diduga merupakan suami dari terduga pelaku.

“Petugas piket sudah menerima laporan, melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mengantar korban untuk menjalani visum guna melengkapi alat bukti,” jelas Iptu Dewa Alit Purna.

Polres Klungkung mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap anak ini. (Sta-Kab).

kabar Lainnya