Warga Bedulu Gianyar Ramai-Ramai Tutup Akses Jalan ke Lahan Adat yang Disewa WNA

Plang spanduk tanda penutupan jalan masih terpasang hingga saat ini, Jumat (12/7/2024).

Gianyar – kabarbali.id – Warga Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, ramai-ramai melakukan penutupan akses jalan menuju Pura Dalem Desa Adat Bedulu.

Penutupan diduga lantaran tidak adanya dugaan tidak transparansinya soal nilai sewa ke investor.

Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata mengatakan sempat melakukan pengamanan giat tersebut. Untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, karena melibatkan orang banyak dan masalah internal adat.

“Kegiatan itu pada Rabu (10/7/2024) siang dan hingga hari ini kami masih pantau, karena plang tanda penutupan jalan dengan bentangan spanduk masih terpasang,” kata Berata, Jumat (12/7/2024).

Berata tidak mau merinci inti permasalahan yang terjadi, pihaknya hanya melakukan pengamanan agar tidak terjadi tindakan anarkis warga. “Pemantauan terus kami lakukan,” imbuhnya.

Spanduk yang bertuliskan “kesepakatan ditolak jalan menuju tanah due laba pura.

Dalem ditutup” dengan tulisan ditutup diwarnai merah dan memenuhi spanduk berukuran 3 x 1,5 meter. Spanduk itu juga bertuliskan krama Desa Adat Bedulu, selaku penanggungjawab.

Sementara salah satu warga Desa Adat setempat, Wayan mengatakan warga menutup akses jalan di kawasan Pura Dalem itu adalah akses utama untuk investor yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang menyewa lahan adat seluas 36 are, selama 25 tahun.

“Tidak jelas berapa sewanya, bagaimana sistemnya, kami dari warga adat ingin tahu dan itu katanya dari pengurus adat yang lama, penutupan masih akan kami lakukan sampai jelas pertanggungjawaban keuangan kontrak mengontrak tanah tersebut,” kata Wayan yang enggan menyebutkan nama lengkapnya.

Ketua Mudita Kertha Sabha Desa Adat Bedulu, I Wayan Sudarsana penutupan sebenarnya tidak ada kaitan langsung dengan investor. Namun itu adalah akibat dari kesepakatan nilai sewa kontrak antara pengurus adat lama yang sudah berakhir masa jabatannya enam bulan lalu.

“Kami sebagai kerta sabha desa adat wajib melakukan mediasi antara warga dengan tuntutannya dengan pengelola pengurus yang dulu menandatangani kontrak tanah pelaba pura, kami masih urus secara internal, dan tidak mau hal ini sampai ke publik, ” katanya, Jumat. (art/kab).

 

kabar Lainnya