Sidang Panas Kasus Dugaan Sodomi Anak WNA di Klungkung, Pengacara Sebut Janggal dan Dikriminalisasi…Ada Apa ?

PN Semarapura Klungkung tempat persidangan kasus dugaan Sodomi Anak WNA di Klungkung, Rabu (20/5/2026). foto/kabarbali.id

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban kembali menyita perhatian publik di Bali. Seorang pemuda berinisial I.K.A, yang harus mengubur mimpinya untuk mengabdi sebagai anggota Polri setelah dituntut 8 tahun penjara, kini tengah berjuang di meja hijau.

Melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarapura untuk membebaskannya dari segala tuntutan pidana atas dugaan tindakan sodomi terhadap korban berinisial A.B, seorang anak warga negara asing (WNA) yang baru berusia tiga tahun saat peristiwa dilaporkan terjadi.

Agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi tersebut berlangsung dalam persidangan yang digelar di PN Semarapura, Klungkung, Rabu (20/5/2026).

Tim kuasa hukum terdakwa menilai banyak kejanggalan substantif dalam konstruksi perkara yang bergulir ini.

“Kondisi terdakwa sekarang sangat tertekan. Ia yang awalnya memiliki cita-cita mulia mengabdi kepada negara untuk menjadi polisi, sekarang sudah tidak bisa lagi karena proses hukum ini,” ungkap kuasa hukum terdakwa, I Ketut Alit Priana Nusantara, didampingi I Nengah Jimat, Dewa Putu Adnyana, dan Ida Bagus Trian Dhana usai persidangan yang digelar tertutup.

Dalam berkas pledoinya, tim pembela memaparkan bahwa I.K.A didakwa melanggar Pasal 473 Ayat (1) juncto Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kuasa Hukum Klaim Tuduhan Tanpa Celah Waktu dan Pertanyakan Visum

Tim kuasa Hukum : I Ketut Alit Priana Nusantara, S.H., M.H., C.L.A., I Nengah Jimat, S.H. Dewa Putu Adnyana, S.H., M.H. dan Ida Bagus Trian Dhana, S.H., M.H.

Nengah Jimat, anggota tim penasihat hukum terdakwa, membeberkan kronologi versi pembelaan.

“Peristiwa ini bermula pada 17 April 2025 ketika klien kami baru saja pulang dari Denpasar menuju rumah orang tuanya di Klungkung setelah mengikuti les psikologi persiapan seleksi Polri,” jelasnya.

Lalu, malam dihari yang sama, rumah keluarga terdakwa di wilayah Klungkung dalam kondisi ramai karena kedatangan kerabat dari Nusa Penida.

Korban A.B beserta pengasuhnya kebetulan juga berada di lokasi tersebut untuk berkunjung.

“Sekitar pukul 22.00 WITA, korban diantar pulang ke Ubud menggunakan mobil bersama beberapa orang, termasuk terdakwa,” imbuh penasehat hukum yang lain.

Pembela membantah keras dakwaan jaksa yang menyebut I.K.A menyodomi korban di dalam kamar rumah hingga menangis kesakitan.

Menurut Jimat, fakta persidangan membuktikan terdakwa tidak pernah memiliki kesempatan untuk berdua saja dengan korban di dalam kamar tersebut.

“Tidak ada satu pun saksi yang melihat peristiwa itu pada 17 April 2025. Rumah tersebut berukuran sempit, apa mungkin terjadi pemerkosaan sementara di dalam rumah ada orang tua terdakwa, kakaknya, pengasuh, dan juga sepupunya yang berada di kamar pada saat bersamaan?” cecar Jimat.

Selain masalah alibi lokasi, tim hukum terdakwa menyoroti hasil Visum et Repertum tertanggal 31 Juli 2025 yang baru keluar tiga bulan setelah dugaan kejadian. Berdasarkan keterangan ahli forensik di persidangan, luka lecet samar di sekitar anus korban dinyatakan terjadi kurang dari 72 jam sebelum pemeriksaan medis dilakukan. Hal ini dinilai tidak sinkron dengan tuduhan insiden bulan April 2025.

Pihak kuasa hukum juga menyodorkan hasil tes kejiwaan I.K.A yang bersih dari gangguan perilaku seksual menyimpang (pedofilia) serta tidak adanya tindakan grooming.

Kuasa hukum mendesak hakim menerapkan asas hukum in dubio pro reo—jika terjadi keraguan atas alat bukti, maka putusan harus menguntungkan terdakwa.

“Terdakwa merasa dikriminalisasi karena dituduh melakukan perbuatan keji yang tidak pernah ia lakukan,” tegas Nengah Jimat.

Jaksa Pasang Badan Proteksi Korban, Sebut Alat Bukti Sudah Lengkap

Sementara, pihak  Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung tetap bergeming pada garis dakwaannya. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Klungkung, Putu Gede Dharma Putra, menegaskan bahwa korps adhyaksa berkomitmen penuh dilandasi asas perlindungan terhadap hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Dharma Putra menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak sembarangan melayangkan tuntutan 8 tahun penjara, melainkan telah didasarkan atas data dan alat bukti sah yang kuat.

“Kami fokus melindungi kepentingan korban. Berdasarkan bukti yang kami miliki, korban memang mengalami kekerasan seksual. Dugaan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan kesehatan di mana ditemukan adanya bekas sodomi,” tegas Dharma Putra.

Mengenai polemik rentang waktu hasil visum yang dipermasalahkan oleh penasihat hukum, Kasi Pidum menyerahkan otoritas penilaian sepenuhnya kepada objektivitas majelis hakim.

“Terkait hasil visum, nanti hakim yang menilai secara bijak di persidangan apakah itu merupakan bekas kekerasan seksual atau bukan. Wajar jika penasihat hukum menganggap penuntut umum belum mampu membuktikan, itu kedudukan masing-masing. Nanti alat bukti yang berbicara di persidangan,” tantangnya.

Pihak Kejaksaan mengklaim telah menyiapkan amunisi pembuktian yang komplet untuk persidangan berikutnya, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat hasil visum, laporan psikologis korban dan terdakwa, hingga keterangan dari terdakwa sendiri.

Persidangan berikutnya dijadwalkan dilaksanakan pada Selasa (26/5/2026) dengan agenda replik (tanggapan JPU). (Sta-Kab).

kabar Lainnya