GIANYAR, KABARBALI.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar berhasil menggulung belasan pelaku kejahatan dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir.
Dari total 18 tersangka yang diamankan, terdapat satu kasus menonjol yang menyita perhatian publik, yakni aksi pencurian dengan modus pura-pura menukar uang asing yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Iran di kawasan Ubud.
Hal tersebut dibeberkan langsung oleh Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, didampingi Satreskrim, dan kasi Humas dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Gianyar, Jumat (5/6/2026).
Secara akumulatif, Polres Gianyar merilis pengungkapan 18 kasus tindak pidana, yang terdiri dari 1 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 7 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 10 kasus pencurian biasa (cusa).
Terkait kasus menonjol WNA, pelakunya diketahui bernama Aref Fiyouj (52), seorang pria berkebangsaan Iran yang selama ini tinggal sementara di Hotel Forseti Atena, Padangsambian Kelod, Denpasar.
Pelaku diringkus setelah menggasak uang senilai 700 USD (Dolar Amerika Serikat) milik korbannya yang juga merupakan seorang wisatawan asing.
AKBP Chandra menjelaskan, aksi kriminal tersebut terjadi di area parkiran Pepito Ubud, Jalan Raya Andong, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Senin (18/5/2026) silam sekitar pukul 18.55 WITA.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menawarkan penukaran mata uang asing kepada korban. Ketika korban lengah karena terdistraksi percakapan, pelaku langsung mengambil sebagian uang milik korban tanpa izin. Korban baru menyadari uangnya berkurang setelah pelaku pergi,” ujarnya Jumat.
Saat melancarkan aksinya, Aref tidak bergerak sendirian. Ia ditemani oleh seorang perempuan yang saat ini identitasnya telah dikantongi dan dalam pengejaran intensif Polres Gianyar.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa mata uang asing, pakaian yang digunakan saat beraksi, hingga kendaraan operasional.
Rincian barang bukti tersebut antara lain 4 lembar uang pecahan 100 USD, 9 lembar pecahan 50 USD, 1 lembar pecahan 50 Dolar Singapura (SGD), 1 lembar pecahan 50 Euro, dan 1 lembar pecahan 50 AUD (Dolar Australia).
Selain itu, turut disita pakaian pelaku berupa baju kaos berkerah warna hitam, celana pendek krem, sepatu hitam-putih berlogo ‘N’, tas selempang berlogo ‘V’, serta 1 unit mobil Honda Brio warna putih bernopol DK 1312 FAX yang merupakan kendaraan sewaan.
Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan mendalam karena disinyalir ada jaringan atau TKP lain dengan modus serupa di wilayah hukum Bali.
“Ada lagi laporan kasus serupa di mana WNA berpura-pura belanja di warung lokal, kemudian dia sengaja mengambil uang kembalian langsung dari rak uang pemilik warung. Begitu pemilik warung mengecek, ternyata uang di dalam laci sudah banyak yang hilang,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, bule asal Iran ini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Kapolres Gianyar mengimbau kepada seluruh pelaku usaha akomodasi (villa/hotel) dan rental kendaraan di Bali untuk lebih selektif dan berhati-hati.
Pasalnya, sekelompok oknum wisman nakal ini kerap menggunakan paspor palsu saat bertransaksi. Jika menemukan gerak-gerik mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat. (Tut-Kab).