
Gianyar, kabarbali.id – Mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Gianyar melakukan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam rangka Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), anak yang berhadapan dengan hukum ( ABH) dan perkawinan anak, Senin (15/7/2024) di Ruang Rapat Dinas Pertanian.
Kepala Dinas P3AP2KB I Gusti Agung Sri Widiawati menjelaskan tindak kekerasan dipandang sebagai tindak kriminal yang dilaksanakan tanpa dikehendaki oleh korban yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, serta spiritual bagi korban dan juga mempengaruhi sistem keluarga serta masyarakat secara menyeluruh.
“TPPO merupakan seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan atau sosial, yang diakibatkan tindakan perdagangan orang. Sedangkan perkawinan anak iyalah perkawinan formal atau informal di mana salah satu atau kedua pihak berusia di bawah 18 tahun,” jelasnya.
Guna memberikan perlindungan terhadap anak di Kabupaten Gianyar, Dinas P3AP2KB Kabupaten Gianyar memberikan pelayanan pendampingan hukum, serta pendampingan psikologi bagi korban kekerasan terhadap anak.
“Untuk itu, peserta membuat rencana aksi yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum dan perkawinan anak,” pungkasnya. (art/kab).