3 Perda Usang Dijadwalkan Dicabut, Bapemperda DPRD Kabupaten Klungkung Gelar Rakor

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Klungkung menggelar rapat koordinasi dengan THPD Pemkab Klungkung terkait dengan pembentukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk mencabut tiga Peraturan daerah (Perda).

Selaku pimpinan rapat, anggota DPRD Klungkung dalam rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Klungkung, I Wayan Buda Parwata dibahas mengenai rencana tersebut, di Ruang rapat DPRD Klungkung, Rabu (14/5/2025).

Tiga Ranperda itu diantaranya Ranperda pencabutan Perda no 6 tahun 1980 tentang bea leges, ranperda pencabutan Perda no 2 tahun 1982 tentang biaya surat kenal lahir dan Ranperda tentang pencabutan perda nomor 7 tahun 1981 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa.

“Sebelum pembentukan ranperda tentu harus dilalui dengan rapat koordinasi, sebelum nantinya disampaikan ke Ketua DPRD untuk dijadwalkan menggelar paripurna pembentukan Ranperda pencabutan Perda yang sudah ada perda yang lebih kekinian,” jelas Buda Parwata.

Dijelaskan perda yang sudah usang itu saat ini sudah ada perda yang terbaru agar tidak lagi dijadikan acuan dalam berkerja.

“Kedepan kami sudah minta ke pemerintah daerah agar jika ada perda baru untuk segera mengajukan pencabutan perda yang sudah usang, seperti Perda yang akan dicabut bertahun 1980 artinya sudah berusia 45 tahun dan sudah tidak digunakan lagi sebagai acuan,” jelasnya.

Seperti contoh, kata dia, Pemkab Klungkung telah menetapkan Perda no 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dimana bea leges tidak termasuk dalam unsur pajak daerah dan retribusi Daerah.

Sementara Anggota DPRD lain peserta rakor, I Nengah Mudiana mengatakan kedepan saat membuat peraturan baru baik itu peraturan bupati maupun perda.

“Ranperda tentang pencabutan Perda kabupaten daerah tingkat II Klungkung nomor 2 tahun 1982 tentang biaya surat kenal lahir dan surat kenal mati sudah sesuai dengan undang – undang nomor 24 tahun 2013 yang merupakan perubahan atas UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,” uncapnya.

Sementara Staf Ahli bidang hukum Pemkab Klungkung, I Gusti Suardika mengatakan pencabutan perda sesuai dengan UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Perda harus dicabut dengan perda baru, dan perda bisa mencabut peraturan dibawahnya,” jelasnya. (Ad/Sta/Kab).

kabar Lainnya