56 Tersangka Tindak Kejahatan Diamankan Polres Gianyar Selama Juli -Agustus

Wakapolres Gianyar Kompol Willa Jully Mendissa (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP M. Guruh Firmansyah menunjukkan barang bukti dan para tersangka dalam press release pengungkapan kasus kriminal periode Juli-Agustus 2026 di Mapolres Gianyar, Rabu (9/9/2026). (Foto: kabarbali.id)

GIANYAR, KABARBALI.ID – Jajaran Polres Gianyar sukses membongkar 55 kasus tindak pidana kriminal yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Gianyar sepanjang periode Juli hingga Agustus 2026.

Dari rentetan pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan dan menetapkan sebanyak 56 orang sebagai tersangka.

Hasil pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung dalam press release di Mapolres Gianyar pada Rabu (9/9/2026), yang dipimpin Wakapolres Gianyar Kompol Willa Jully Mendissa, didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah dan Kasi Humas Ipda Gusti Ngurah Suardita.

Terungkap dari 55 kasus, jenis kejahatan didominasi oleh kasus pencurian biasa/penggelapan (cusa) sebanyak 39 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 9 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) 5 kasus, serta pencurian dengan kekerasan (curas) 2 kasus.

“Selama bulan Juli dan Agustus 2026, Polres Gianyar mengungkap 55 kasus dengan total tersangka sebanyak 56 orang. Rinciannya 24 kasus diungkap pada Juli dan 31 kasus pada Agustus,” ujar Kompol Willa Jully Mendissa, Rabu (9/9/2026).

Dari total 56 tersangka, sebanyak 49 orang merupakan laki-laki dan 7 orang perempuan. Berdasarkan asal daerah, 19 tersangka berasal dari Bali dan 37 tersangka lainnya berasal dari luar Bali.

Menyasar Turis Asing di Kawasan Wisata Ubud

Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap melibatkan Warga Negara Asing (WNA) sebagai korban di kawasan pariwisata Ubud.

Salah satunya aksi penjambretan perhiasan kalung emas seberat 56 gram bernilai Rp 56 juta milik turis asal Singapura di depan Jaelus Spa, Jalan Bisma, Ubud.

Polisi membekuk dua tersangka berinisial INTM dan IMD beserta barang bukti sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan saat beraksi.

Selain itu, polisi menangkap pelaku berinisial MFF yang menggasak iPhone 17 Pro Max senilai Rp 24 juta milik turis asing di sebuah kafe kawasan Tebongkang, Ubud, serta pelaku IWAS yang mencuri uang 600 Euro milik WNA di sebuah vila Jalan Suweta, Ubud. Kedua perkara pencurian ponsel dan uang asing tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Curanmor lan Residivis Beraksi di Berbagai Kecamatan

Tak hanya sasaran turis, aksi pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan juga marak menyasar warga lokal di Ubud, Payangan, dan Blahbatuh.

Polisi membekuk IWD yang mencuri Yamaha NMax senilai Rp 30 juta berpura-pura belanja di Jalan Gunung Sari Peliatan, IKY pencuri Yamaha Jupiter di mess SPPG Payangan, serta BM dan IG pencuri motor di Blahbatuh.

Satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bernilai fantastis juga diungkap di Banjar Petulu, Ubud, di mana dua tersangka (GASA dan IKS) menggasak perhiasan dan barang berharga senilai Rp 76,5 juta.

Di wilayah Blahbatuh, polisi juga mengamankan dua residivis, yakni AP yang terlibat penggelapan uang pembelian pasir galian C, serta IKAS residivis pencungkil sadel motor yang kembali mencuri tas pinggang petani di Subak Peling, Medahan.

Dari seluruh pengungkapan ini, barang bukti yang disita meliputi 9 unit sepeda motor, 5 unit ponsel, 1 senjata tajam, 12 potong pakaian, 4 helm, serta uang tunai. Polres Gianyar menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan demi menjaga keamanan pariwisata Bali. (Kri-Kab).

kabar Lainnya