Retribusi OGOD – Wisatawan ke Nusa Penida Tetap Padat, Dispar Catat 11.836 Transaksi

Pengecekan retribusi online wisatawan berlibur ke Nusa Penida di Pelabuhan Banjar Nyuh, Inzert (Kadispar Gung Puma). foto/ kabarbali.id

KLUNGKUNG, KABARBALI. ID – 1 September 2026 6 objek wisata di Kepulauan Nusa Penida, Klungkung, mulai dipungut retribusi. pada hari pertama penerapan sistem pemungutan retribusi wisata One Gate One Destination (OGOD) atau satu objek satu pungutan di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Selasa (1/9/2026), masih menyisakan sejumlah kendala lapangan.

Kemacetan dan penumpukan antrean wisatawan terlihat di pintu masuk beberapa Daya Tarik Wisata (DTW) unggulan, seperti kawasan Broken Beach dan Crystal Bay di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida.

Penumpukan terjadi lantaran sebagian besar wisatawan belum mengantongi tiket retribusi sebelum tiba di lokasi tujuan, sehingga harus turun dari kendaraan untuk melakukan transaksi pembayaran di pos destinasi.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gde Putra Mahajaya, membenarkan munculnya antrean tersebut sebagai bagian dari penyesuaian sistem baru.

“Setelah pemungutan retribusi resmi menggunakan sistem OGOD, wisatawan yang belum punya tiket atau belum membeli tiket retribusi harus turun membeli tiket di lokasi destinasi. Inilah yang menyebabkan antrean,” ujar Gung Puma, Rabu (2/9/2026).

Ia menyebut, diawal memang sejawarnya seperti ini apalagi wisatawan membludak datang berlibur ke Nusa Penida.

“Kami sambut positif, perbaiki pelan-pelan kedepan,” ujarnya.

Solusi Antrean: Pembelian Tiket Digital di Pintu Keberangkatan

Gung Puma menjelaskan, skema OGOD mewajibkan setiap wisatawan mengantongi tiket di masing-masing objek wisata yang dikunjungi. Berbeda dengan sistem lama tempat pengunjung bisa langsung melintas tanpa pos retribusi di tiap DTW.

Untuk mengurai antrean di pintu masuk destinasi, pihaknya mengimbau wisatawan dan agen perjalanan agar membeli tiket retribusi sejak berada di titik pelabuhan keberangkatan (seperti Pelabuhan Sanur atau Tribuana).

“Metode pemindaian barcode digital, proses verifikasi di pos masuk DTW akan jauh lebih cepat sehingga tidak memicu penumpukan kendaraan,” sebutnya.

11.836 Transaksi Pungutan Retribusi

Terkait data operasional, Dispar Klungkung mencatat sebanyak 11.836 transaksi pembayaran retribusi pada hari pertama skema OGOD diluncurkan.

Ia mengklarifikasi bahwa angka 11.836 tersebut merupakan akumulasi total transaksi pembayaran, bukan jumlah fisik wisatawan yang berkunjung.

Sesuai regulasi baru, wisatawan mancanegara (WNA) dikenakan retribusi masuk kawasan Nusa Penida serta retribusi tambahan saat memasuki DTW. Sementara wisatawan nusantara (WNI) hanya dikenakan retribusi saat memasuki DTW.

“Seorang wisatawan WNA yang masuk kawasan kemudian mengunjungi satu DTW bisa tercatat dalam dua transaksi. Jika mengunjungi lebih dari satu DTW, transaksi yang tercatat otomatis bertambah,” jelas pejabat asal Bongkasa, Bandung ini.

Meskipun masih diwarnai kendala teknis pada hari perdana, Dispar Klungkung terus melakukan evaluasi dan sosialisasi secara berkelanjutan agar tata kelola retribusi pariwisata di Nusa Penida menjadi lebih terintegrasi dan akuntabel. (Sta-Kab).

Penerapan Retribusi Baru Nusa Penida Resmi Diundur, Berlaku Mulai September

kabar Lainnya