BADUNG, KABARBALI.ID,– Gubernur Bali Wayan Koster tampil sebagai keynote speaker dalam Seminar Nasional bertema “Integrasi Pertanian dengan Pariwisata untuk Membimbing SDG’s 1 dan SDG’s 17” di The Patra Bali Resort, Tuban, Kabupaten Badung, Kamis (23/7/2026). Di hadapan 140 akademisi pertanian dari 31 perguruan tinggi wilayah Indonesia Timur, Koster memaparkan langkah konkret Pemprov Bali dalam mengamankan sektor pangan sekaligus membatasi alih fungsi lahan yang semakin mengkhawatirkan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Lokakarya Forum Perguruan Tinggi Pertanian Indonesia (FKPTPI) Wilayah Timur Tahun 2026 yang dihelat pada 22–24 Juli 2026.
Mengawali paparannya, Koster menegaskan bahwa produk pertanian Bali seperti salak, manggis, mangga, kopi, garam hingga arak Bali memiliki nilai branding yang sangat tinggi di pasar internasional. Namun, ancaman terbesar sektor ini adalah laju alih fungsi lahan yang mencapai angka fantastis tiap tahunnya.
“Angka alih fungsi lahan di Bali cukup tinggi, mencapai 700 hektare setiap tahun. Ini tidak bisa dibiarkan karena lambat laun produksi pangan dan keberadaan sistem subak kita akan terancam,” tegas Koster.
Guna membendung laju penurunan lahan sawah yang tersisa 64.704 hektare serta lahan hortikultura dan perkebunan, Pemprov Bali memberlakukan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.
Melalui regulasi ketat ini, pengembang dilarang keras mengubah fungsi lahan sawah produktif menjadi kawasan industri atau pariwisata.
“Tidak boleh mengubah lahan sawah atau lahan produktif lainnya menjadi industri pariwisata, ini yang kami perketat di Bali. Boleh membangun hotel atau restoran, tetapi silakan di tanah kering atau lahan tak produktif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Koster mengurai konsep integrasi pertanian dan pariwisata dari hulu ke hilir. Di hulu, kawasan pertanian diarahkan menjadi objek agrowisata tanpa mengorbankan alih fungsi fisik lahan. Sementara di hilir, Pemprov Bali memperkuat serapan pasar melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018.
Regulasi tersebut mengikat industri akomodasi pariwisata—seperti hotel dan restoran di Bali—untuk secara wajib mengutamakan dan menyerap produk pertanian, perikanan, serta industri lokal Bali.
Tak hanya itu, komitmen terhadap kelestarian lingkungan ditunjukkan lewat percepatan sistem pertanian organik sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2019. Koster mengklaim bahwa saat ini sekitar 60 persen dari total lahan sawah di Bali telah mengantongi sertifikasi organik.
Respon positif turut disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Udayana, Prof. Ir. I Nengah Sujaya, serta Ketua FKPTPI Wilayah Timur I Putu Sudiarta. Pihaknya mengapresiasi komitmen Pemprov Bali yang menjadikan sektor pertanian dan pariwisata sebagai dua pilar ekonomi yang saling menguatkan, bukan saling meniadakan. (Sak-Kab)