Jualan di Atas Trotoar Kebo Iwa Utara, 10 PKL Diciduk dan Ditandatangani Surat Pernyataan

Petugas Satpol PP Kota Denpasar saat memberikan pengarahan dan menertibkan PKL yang berjualan di atas trotoar Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, Rabu (2/9/2026).

DENPASAR, KABARBALI.ID  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar terus mengintensifkan penertiban ruang publik guna mengembalikan fungsi fasilitas umum.

Pada Rabu (2/9/2026), petugas menindak 10 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar.

Seluruh pedagang yang melanggar tersebut diberikan tindakan tegas berupa surat pernyataan agar tidak kembali memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat demi kenyamanan pejalan kaki.

“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki, sekaligus menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di sepanjang Jalan Kebo Iwa,” ujar Yudie Asmara, Rabu (2/9/2026).

Sasar Baliho dan Spanduk Liar di Jalan Protokol

Selain menindak PKL di trotoar, Satpol PP Kota Denpasar juga gencar menyisir alat peraga dan media promosi liar yang terpasang sembarangan di berbagai fasilitas umum.

Sehari sebelumnya, Selasa (1/9/2026) sore, petugas telah menertibkan ratusan media promosi tanpa izin yang tersebar di enam jalan protokol, yakni Jalan Hayam Wuruk, Jalan Tukad Batanghari, Jalan Kerta Dalem, Jalan Mertasari, Jalan Raya Sesetan, hingga Jalan Diponegoro.

Dari razia alat peraga tersebut, Satpol PP mengamankan sebanyak 2 buah baliho, 45 pamflet, 70 banner, 36 spanduk, serta 8 papan nama yang menyalahi aturan pemasangan. (Irw-Kab).

kabar Lainnya