

DENPASAR, KABARBALI.ID– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis ganja di kawasan pariwisata Badung.
Seorang pemuda berinisial HP (26) ditangkap di sebuah villa di Jalan Raya Tuka, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dari tangan tersangka yang kerap disapa Habib tersebut, petugas mengamankan sebanyak 19 paket klip ganja siap edar dengan berat bersih keseluruhan mencapai 152,93 gram.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus Dharmayana Wiyasa, pada Selasa (1/9/2026) sore sekitar pukul 16.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aksi transaksi narkotika di seputaran wilayah Dalung oleh seorang pria berpenampilan khas anak pantai.
“Saat berada di lokasi, petugas melihat tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang dikantongi dan langsung melakukan pengamanan. Dari hasil penggeledahan di kamar villa, kami menemukan belasan paket ganja,” ujar Kompol Komang Agus, Kamis (3/9/2026).
Rincian barang bukti yang disita meliputi satu paket klip ganja di atas piring plastik dapur, serta 18 paket klip ganja yang disimpan rapi dalam wadah plastik Tupperware di bawah laci kamar tidur. Selain itu, petugas menyita dua buah kertas papir, satu bendel plastik klip kosong, dan dua unit ponsel.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka HP yang bertindak sebagai pengedar sekaligus pengguna tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RL yang berada di wilayah Gerung, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 3.000.000 oleh DPO berinisial RL tersebut. Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya,” imbau Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka HP beserta seluruh barang bukti kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Irw-Kab).