Acuan RAPBD 2027 Resmi Ditetapkan, Ketua DPRD Ketut Sudarsana Tegaskan Kesesuaian Regulasi Kemendagri

Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Ketut Sudarsana bersama Bupati Gianyar I Made Mahayastra pada Rapat Paripurna DPRD Gianyar, Selasa (28/7/2026). (Foto: Dok. Humas DPRD Gianyar / kabarbali.id)

GIANYAR, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar secara resmi menyetujui Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar, Selasa (28/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Ketut Sudarsana, didampingi jajaran pimpinan dan anggota dewan. Turut hadir Bupati Gianyar I Made Mahayastra bersama jajaran Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana, menjelaskan bahwa persetujuan ini didasorkan pada hasil pencermatan dan evaluasi mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gianyar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin (27/7/2026).

“Nota Kesepakatan KUA dan PPAS TA 2027 ini telah dipelajari dan dievaluasi secara cermat, serta dipastikan memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegas Sudarsana.

Persetujuan resmi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 serta penetapan Surat Keputusan DPRD Nomor 107 Tahun 2026 sebagai payung hukum bagi Pemkab Gianyar untuk menyusun Rancangan APBD (RAPBD) TA 2027.

Adapun tiga dokumen penting yang ditetapkan mencakup:

  1. Nota Kesepakatan Nomor 050/10544/BPKAD dan 170/1354/DPRD/2026 tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2027.

  2. Nota Kesepakatan Nomor 050/10545/BPKAD dan 170/1355/DPRD/2026 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara TA 2027.

  3. Keputusan DPRD Kabupaten Gianyar Nomor 107 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penandatanganan Nota Kesepakatan.

Melalui kesepakatan ini, KUA TA 2027 menetapkan asumsi dasar penyusunan anggaran yang mencakup arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Selanjutnya, PPAS TA 2027 merinci prioritas pembangunan, sasaran program, hingga batasan plafon anggaran per urusan pemerintahan secara terukur.

“Dengan disetujuinya KUA-PPAS TA 2027, kami berharap proses penyusunan RAPBD Kabupaten Gianyar berjalan tepat waktu, transparan, dan selaras dengan prioritas daerah demi percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Gianyar,” pungkas Sudarsana. (Tut-Kab).

kabar Lainnya