DENPASAR, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-46 yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Denpasar, Senin (20/7/2026).
Persetujuan bersama ini ditandai dengan penyampaian Pendapat Akhir Gubernur Bali yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, setelah mendengarkan laporan akhir pembahasan DPRD yang dibacakan oleh Drs. Gede Kusuma Putra.
Dalam laporan dewan, DPRD mengapresiasi capaian Pemprov Bali yang kembali menyabet predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Indikator makro ekonomi Bali 2025—seperti pertumbuhan ekonomi, penekanan angka kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, Indeks Gini, IPM, hingga inflasi—juga tercatat melampaui rata-rata nasional.
Secara umum, pendapatan daerah TA 2025 berhasil melampaui target, sementara belanja daerah terealisasi sebesar 88,42 persen sehingga mencatatkan surplus anggaran. Meski meraih WTP, DPRD memberikan sejumlah catatan penting terkait temuan BPK RI, khususnya pada pengelolaan hibah dan pelaksanaan jasa manajemen konstruksi.
DPRD mendorong Pemprov Bali melakukan penguatan verifikasi, pemantauan, dan evaluasi berkala agar predikat WTP berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan warga. Beberapa rekomendasi strategis legislatif meliputi:
• Optimalisasi potensi penerimaan daerah.
• Percepatan program Zero Rumah Tidak Layak Huni pada 2029.
• Penyusunan kebijakan afirmasi guna menekan ketimpangan pembangunan antarwilayah di Bali.
• Pemanfaatan aset milik pemerintah pusat yang terbengkalai.
• Regulasi kerja sama antardaerah terkait imbal jasa lingkungan.
• Peningkatan keamanan kawasan pariwisata melalui pengadaan CCTV di titik-titik vital.
Mewakili Gubernur Bali, Wagub Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa seluruh masukan, koreksi, dan rekomendasi legislatif merupakan wujud kemitraan konstruktif dalam mengawal tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan disiplin fiskal.
Persetujuan bersama ini ditegaskan sebagai komitmen untuk memastikan setiap rupiah APBD memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Bali selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi DPRD Bali, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 selanjutnya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dilakukan evaluasi sebelum resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Rls-Kab)