DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota se-Bali. Langkah strategis ini diambil guna membendung laju alih fungsi lahan produktif sekaligus menjaga eksistensi sistem irigasi tradisional Subak sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7/2026).
“Lahan produktif kita jaga. Kita support penuh dengan penguatan infrastruktur. Kita juga punya perda untuk melindungi lahan produktif, tidak akan keluar izinnya untuk investasi. Dari provinsi juga membantu insentif ini agar lahan produktif tidak dibangun,” tegas Koster.
Ia menambahkan, pembangunan fasilitas pariwisata atau sektor nonpertanian lainnya tetap diperbolehkan selama tidak mencaplok area pertanian produktif. Koster juga meminta agar perlindungan LP2B diintegrasikan dengan rencana Kementerian PPN/Bappenas yang hendak menjadikan Bali sebagai pilot project pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Merespons arahan tersebut, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyatakan kesiapannya untuk membantu penyelesaian seluruh dokumen tata ruang di wilayah Bali.
“Kita selesaikan segera. RTRW yang belum selesai kita berkomitmen membantu mempercepat,” ujar Suyus.
Melalui skema LP2B, lahan pertanian pangan dilindungi secara hukum dari ancaman konversi nonpertanian. Sebagai bentuk kompensasi, para pemilik lahan yang masuk kawasan LP2B berhak mendapatkan insentif seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), prioritas alokasi pupuk subsidinya, hingga pembangunan infrastruktur pertanian.
Pengendalian alih fungsi lahan di Pulau Dewata kini diperkuat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. Regulasi ini mengunci zonasi lahan produktif, memperketat perizinan, dan melarang kepemilikan lahan terselubung oleh pihak asing melalui skema nominee.
Langkah ketat ini diintegrasikan dengan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali 2023–2043, serta sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di bawah program prioritas ketahanan pangan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sinergi ini diharapkan menjadikan Bali sebagai benteng swasembada pangan yang selaras dengan kemajuan industri pariwisata. (Rls-Kab)