KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Bali senantiasa diwujudkan secara nyata melalui aksi turun ke lapangan. Bupati Klungkung, I Made Satria, didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, turun langsung melayat sekaligus menyerahkan Bantuan Pitra Yadnya (Ngaben Massal) Berbasis Desa Adat, Minggu (19/7).
Penyerahan bantuan stimulan ini menyasar empat titik lokasi desa adat yang tengah bersiap menggelar prosesi pengabenan komunal. Langkah ini merupakan program unggulan dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati Klungkung yang difokuskan secara mendalam pada penguatan serta pelestarian tradisi adat dan budaya Bali agar tetap kokoh di tengah perkembangan zaman.
Berikut rincian alokasi bantuan stimulan Pitra Yadnya yang dikucurkan Pemkab Klungkung:
Banjar Adat Pangi, Desa Pikat, Kecamatan Dawan: Bantuan sebesar Rp150.000.000 (Pelaksanaan: Senin, 20 Juli 2026).
Banjar Adat Sebunnipil, Desa Adat Sandi Buana: Bantuan sebesar Rp70.000.000 (Pelaksanaan: Jumat, 24 Juli 2026).
Desa Adat Batumadeg (Nusa Penida): Bantuan sebesar Rp150.000.000 (Pelaksanaan: Jumat, 24 Juli 2026).
Banjar Adat Iseh, Desa Adat Panca Mandala Gita: Bantuan sebesar Rp75.000.000 (Pelaksanaan: Jumat, 24 Juli 2026).
Bupati I Made Satria menyampaikan bahwa bantuan stimulan ini merupakan bentuk perhatian nyata dan kehadiran Pemerintah Daerah untuk meringankan beban perekonomian krama saat menggelar upacara Pitra Yadnya. Dengan adanya subsidi dari pemerintah ini, Bupati Satria berharap nilai-nilai luhur gotong-royong serta semangat nyama braya di tengah masyarakat dapat terus dirawat dan ditingkatkan.
“Semoga dengan bantuan ini nantinya dapat memberikan manfaat dan tentunya melancarkan Upacara Pitra Yadnya/Ngaben Massal Desa Adat, serta sawa (almarhum) mendapatkan tempat yang layak di sisi-Nya, Nyujur Sunia Loka dan Amor Ing Acintya,” ujar Bupati Satria dengan lugas.
Kebijakan alokasi bantuan sesajen untuk penunjang upacara Ngaben Massal ini diatur secara profesional oleh Pemkab Klungkung. Besaran bantuan diberikan senilai Rp5.000.000 per sawa, dengan pagu anggaran paling banyak Rp150.000.000 per kelompok atau per desa adat.
Melalui skema hibah berbasis adat ini, pembiayaan ritual kemasyarakatan yang kerap memakan biaya besar kini dapat ditekan, sehingga warga kurang mampu tetap dapat menunaikan kewajiban suci terhadap leluhur tanpa terbebani masalah finansial. (Sta-Kab).