KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Klungkung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam kurun waktu Juni hingga pertengahan Juli 2026, Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil membongkar empat kasus tindak pidana narkotika lintas wilayah, memutus rantai pasokan dari Nusa Penida hingga Denpasar.
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Klungkung, AKBP Mikael Hutabarat, didampingi Wakapolres Kompol I Made Ariawan P., Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa saat press release di Lobby Mako Polres Klungkung, Senin (20/7/2026).
Empat pengedar lintas kabupaten yang diamankan masing-masing berinisial WSY, MWP, AR, dan LW. Dari tangan keempat tersangka, petugas menyita total 195 paket barang haram jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 48,99 gram bruto atau 29,94 gram netto.
Kronologi Operasi Penangkapan Empat Lokasi
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal berdasarkan pemetaan jaringan serta pengembangan tersangka yang telah diamankan sebelumnya:
Desa Jungutbatu, Nusa Penida (1 Juni 2026): Petugas menggerebek kediaman tersangka WSY sekitar pukul 23.00 WITA. Dari penggeledahan, ditemukan 85 paket sabu siap edar dengan berat 21,54 gram bruto (11,61 gram netto).
Desa Pikat, Dawan (22 Juni 2026): Pengungkapan kedua menyasar tersangka MWP di Dusun Intaran. Petugas menyita 8 paket sabu seberat 4,7 gram bruto (3,43 gram netto) yang hendak didistribusikan di wilayah darat Klungkung.
Desa Kutampi Kaler, Nusa Penida (15 Juli 2026): Tim Opsnal bergerak kembali ke Kepulauan Nusa Penida dan menciduk tersangka AR di sebuah rumah kos di Dusun Kutampi dengan barang bukti 5 paket sabu seberat 1 gram bruto (0,50 gram netto).
Pedungan, Denpasar Selatan (16 Juli 2026): Berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya, polisi melakukan pemburu ke Denpasar. Tersangka LW diringkus di rumah kos Gang Sutha Abasan beserta 97 paket sabu seberat 21,75 gram bruto (14,4 gram netto).
Motif Ekonomi dan Pengaruh Lingkungan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka menjalankan modus operandi dengan cara menguasai, menyimpan, serta mendistribusikan sabu secara gelap. Motif para pelaku tergolong beragam, mulai dari pemakai aktif yang tergiur menjadi pengedar, pengaruh lingkungan pergaulan, hingga impitan ekonomi demi mengejar keuntungan instan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Klungkung maupun kawasan kepulauan.
“Para tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mako Polres Klungkung dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara berat sesuai dengan peran dan porsi barang bukti masing-masing,” pungkasnya. (Sta-Kab).