Cekcok ! Pekerja Asal NTT Tewas Ditikam Obeng di Batu Belig Kuta Utara

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Komang Juliarto saat membeberkan kronologi kasus penikaman pekerja menggunakan obeng saat konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (21/10/2026). (Foto: Dok. Humas Polres Badung / kabarbali.id)

BADUNG , KABARBALI.ID– Kasus penikaman tragis yang menewaskan seorang pekerja asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial RJ (26), di kawasan Batu Belig, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, akhirnya berhasil diungkap secara mendalam oleh Satreskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara.

Peristiwa berdarah yang terjadi di area parkir Jinar Beauty & Wellness pada Minggu (18/10/2026) malam tersebut dipicu oleh kesalahpahaman saat pengerjaan komponen pendorong pintu (door closer) serta emosi sesaat setelah pelaku ditampar dan dimaki oleh korban dari arah belakang.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, membeberkan bahwa sebelum insiden penikaman terjadi, tersangka berinisial AS sempat menenggak minuman keras jenis arak bersama seorang saksi. Saat pergulatan awal dilerai saksi, korban RJ secara mendadak melayangkan pukulan dari belakang.

“Saat saksi membawa terlapor (AS) menjauh, tiba-tiba korban datang dari arah belakang saksi dan langsung memukul terlapor. Setelah itu korban menantang terlapor dengan mengatakan ‘sini loe anjing’,” ungkap Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba di Mapolres Badung, Rabu (21/10/2026).

Tancapkan Obeng ke Kepala Korban yang Menunduk

Ejekan dan pukulan tersebut seketika menyulut emosi pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol. Pelaku yang berhasil lepas dari pegangan saksi langsung berlari mengejar korban.

Ketika posisi tubuh korban RJ sedang menunduk, tersangka AS tanpa ampun menancapkan sebilah obeng ke arah kepala sebelah kanan korban hingga menembus tempurung kepala.

Akibat tusukan brutal tersebut, korban jatuh tak sadarkan diri di Jalan Batu Belig bersimbah darah. Korban mengalami pendarahan hebat di bagian otak hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia usai sempat dilarikan ke Rumah Sakit Garba Med.

Pelaku Residivis Penusukan di Bandung

Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu I Komang Juliarto, menambahkan bahwa dari hasil rekam jejak kriminal, tersangka AS merupakan seorang residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.

“Tersangka pernah melakukan penganiayaan di Bandung pada tahun 2021, di mana si tersangka sempat menusuk temannya dan telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun,” terang Iptu I Komang Juliarto.

Berdasarkan hasil autopsi tim medis, penyebab utama kematian korban dipastikan akibat luka tusuk obeng yang tembus hingga memicu pendarahan otak fatal.

Polisi menyita barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan untuk mengeksekusi korban. Atas tindakan brutalnya, tersangka AS dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Gus-Kab).

kabar Lainnya