Desa Taro Tegallalang Ikuti Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi 2026

Pembukaan penilaian Percontohan Desa Antikorupsi di Kantor Desa Taro, Tegallalang, Gianyar, Kamis (22/10/2026). (Foto: Dok. Kominfo Pemkab Gianyar / kabarbali.id)

GIANYAR, KABARBALI.ID  – Dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, resmi mengikuti penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026. Penilaian yang digagas melalui Program Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Kabupaten Gianyar ini digelar di Kantor Desa Taro, Kamis (22/10/2026).

Tim Penilai Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali terjun langsung melakukan verifikasi lapangan, mulai dari pengecekan dokumen, pengujian indikator, hingga inspeksi fisik ke BUMDes dan lokasi proyek pembangunan desa.

Sambutan Bupati Gianyar yang dibacakan oleh Inspektur Kabupaten Gianyar, Ni Putu Darmiyanti, menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang pencegahannya harus dimulai dari akar rumput melalui perbaikan sistem dan budaya integritas.

“Guna menyampaikan nilai-nilai antikorupsi hingga tingkat desa maka diperlukan kegiatan masif yang menjadi trigger, tidak hanya bagi aparatur desa, namun juga seluruh elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan perempuan untuk membangun karakter desa berbasis integritas,” ujar Ni Putu Darmiyanti.

Bukan Sekadar Seremoni Pemenuhan Dokumen

Lebih lanjut, Darmiyanti menegaskan bahwa Pemkab Gianyar berkomitmen penuh mendorong terwujudnya tata kelola berintegritas di seluruh tingkatan pemerintahan. Ia mewanti-wanti agar proses penilaian ini tidak dipandang sebagai ajang formalitas belaka.

“Jadikan penilaian ini sebagai cermin untuk berbenah, bukan sekadar seremoni dan pemenuhan dokumen. Jadikan setiap masukan Tim Penilai sebagai bahan meningkatkan kualitas tata kelola. Predikat desa antikorupsi bukan tujuan akhir, melainkan komitmen berkelanjutan dalam melayani masyarakat,” tegas Inspektur Gianyar.

Uji 5 Komponen dan 18 Indikator KPK RI

Sementara itu, Wakil Koordinator Tim Penilai Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali yang juga Sekretaris Dinas PMA Provinsi Bali, Ni Made Sri Astuti, menjelaskan bahwa program ini mengacu pada standar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Terdapat 5 komponen utama dengan 18 indikator penilaian, meliputi:

  1. Penguatan Tata Laksana: 5 indikator.

  2. Penguatan Pengawasan: 3 indikator.

  3. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik: 5 indikator.

  4. Penguatan Partisipasi Masyarakat: 3 indikator.

  5. Penguatan Kearifan Lokal: 2 indikator.

“Saya berharap kepada perangkat desa untuk menunjukkan integritas dan komitmennya dalam mewujudkan desa antikorupsi dengan mengedepankan asas-asas pencegahan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Tahapan verifikasi diawali dengan pemaparan pemenuhan indikator oleh Perbekel/Kades Taro, I Wayan Warka, dilanjutkan dengan sesi klarifikasi, uji dokumen administrasi, serta peninjauan lapangan sebelum diakhiri dengan penyampaian evaluasi dan masukan perbaikan oleh tim penilai Provinsi Bali. (Tut-Kab).

kabar Lainnya