Disimpan di Dashboard Vario dan Kotak HP, Dua Pengedar Sabu Antarkawasan Gulung Oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar

Dua tersangka pengedar sabu berinisial IWNA (25) dan RS (24) beserta barang bukti paket sabu, alat hisap (bong), serta unit sepeda motor yang diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar, Senin (7/9/2026). (Foto: Dok. Satresnarkoba Polresta Denpasar / kabarbali.id)

DENPASAR, KABARBALI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di kawasan Denpasar.

Dua orang tersangka berinisial IWNA (25) asal Denpasar Selatan dan RS (24) asal Indramayu, Jawa Barat, berhasil diringkus di dua lokasi kejadian perkara (TKP) berbeda pada Rabu (2/9/2026) malam.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus D. W., membenarkan penangkapan kedua pemuda yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu wilayah Denpasar tersebut.

“Kedua tersangka kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis kristal bening diduga sabu untuk diedarkan kembali di wilayah Denpasar,” ujar Kompol I Komang Agus D. W., Senin (7/9/2026).

Pencegatan di Parkiran Minimarket Sesetan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang akrab disapa Nova. Ia dilaporkan sering melintas dan menjajakan barang haram di sekitar Jalan Raya Sesetan, Banjar Sanglah, Denpasar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Satresnarkoba di bawah pimpinan Kompol I Komang Agus D. W. melakukan penyisiran dan pengawasan ketat.

Sekitar pukul 19.45 WITA, petugas mendeteksi keberadaan target operasi (TO) berinisial IWNA yang sedang memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam di areal parkir minimarket Jalan Raya Sesetan, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.

Petugas langsung menyergap tersangka dan melakukan penggeledahan badan serta kendaraan dengan disaksikan warga setempat. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dashboard depan sebelah kiri sepeda motor korban.

Penggerebekan Kamar Kos di Sidakarya

Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, IWNA berkicau bahwa paket kristal bening tersebut diperoleh dari rekannya yang bernama Rio alias RS, yang bermukim di kawasan Sidakarya.

Tanpa membuang waktu, Tim Satresnarkoba meluncur ke lokasi kedua di sebuah kamar kos di Jalan Palapa XI Perumahan Liva, Banjar Dukuh Merta Jati, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Di dalam kamar kos tersebut, petugas mendapati tersangka RS sedang berada di atas tempat tidur. Saat dilakukan penggeledahan areal kamar, tim menemukan lima paket sabu yang disembunyikan rapi di dalam wadah bekas kotak ponsel warna putih, beserta satu buah alat hisap sabu (bong) dan korek api gas.

Dari dua TKP tersebut, total barang bukti sabu yang disita petugas mencapai enam paket dengan berat bersih keseluruhan 0,68 gram.

Berdasarkan pengakuan tersangka RS, ia membeli barang haram tersebut secara daring dari akun WhatsApp bernama “MAGENTA” dengan modus mengambil pesanan di alamat tempelan.

Saat ini kedua tersangka yang mengaku belum pernah dihukum tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polresta Denpasar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana narkotika.  (Irw-Kab).

kabar Lainnya