Nekat Cut and Fill Tebing Tanpa Izin Lingkungan, Obyek Wisata Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

obyek wisata Diamond Beach di Banjar Pelilit, Desa Pejukutan, Nusa Penida, Klungkung, yang ditutup sementara akibat belum melengkapi dokumen izin lingkungan, PBG, dan PKKPR, Minggu (6/9/2026). Foto dok kabarbali.id

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Obyek wisata populer Diamond Beach yang berlokasi di Banjar Pelilit, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, ternyata belum melengkapi berbagai dokumen legalitas dasar usaha.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mencatat pihak pengelola obyek wisata kawasan tebing tersebut sejauh ini baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sementara sejumlah perizinan krusial lainnya belum dimiliki, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga dokumen evaluasi lingkungan hidup.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung, I Made Sudiarkajaya, membeberkan fakta tersebut usai jajarannya melakukan penelusuran rekam jejak perizinan obyek wisata Diamond Beach.

“Pas kita cross check, dia hanya mengantongi NIB. Kemudian PKKPR-nya juga belum valid, belum di-input. Setelah itu ada bangunan, bangunan itu juga seharusnya ada PBG,” tegas Sudiarkajaya, Minggu (6/9/2026).

Nekat Cut and Fill Tebing Tanpa Dokumen Lingkungan

Sorotan tajam Pemkab Klungkung kian memuncak lantaran di kawasan Diamond Beach telah berlangsung pengerjaan fisik skala besar berupa pematangan lahan (cut and fill) serta pengikisan tebing kapur untuk pembentukan terasering.

Aktivitas pengerukan bukit tebing yang berbatasan langsung dengan laut tersebut terbukti dilakukan tanpa mengantongi dokumen lingkungan resmi.

Sudiarkajaya menjelaskan, dokumen lingkungan berfungsi sebagai panduan teknis wajib guna mengendalikan dampak kerusakan alam, potensi bencana longsor, hingga pengawasan pembuangan material sisa pengerukan.

“Kalau sampai nanti dia melakukan cut and fill tidak ada dokumennya, nanti harus ditanyakan ke mana dia bawa materialnya. Kalau dibawa langsung ke laut kan tidak boleh. Itu ada ketentuannya semua, jangan sampai nanti menimbulkan longsor,” ujarnya memaparkan risiko di jalur air pesisir Nusa Penida.

Tanpa adanya dokumen lingkungan dan skema arsitektur yang tersertifikasi, permohonan penerbitan PBG maupun kerja sama operasional dengan Pemkab Klungkung dipastikan terganjal secara sistem.

Tunggu Langkah Nyata Pengelola dalam Dua Pekan

Obyek wisata Diamond Beach sendiri telah resmi ditutup sementara oleh Tim Gabungan Pemkab Klungkung sejak Selasa (1/9/2026) lalu hingga seluruh legalitas dipenuhi.

Sudiarkajaya mengungkapkan bahwa manajemen pengelola sebenarnya telah dua kali mengikuti rapat koordinasi bersama Satpol PP Klungkung serta Bupati Klungkung I Made Satria.

Dalam tatap muka tersebut, pengelola menyatakan bersikap kooperatif dan sanggup menunjuk konsultan teknis guna memproses ulang pengajuan titik koordinat tata ruang, dokumen lingkungan, hingga PBG.

Namun, hingga Minggu (6/9/2026), Pemkab Klungkung belum melihat adanya pergerakan atau respons dokumen fisik yang masuk ke dalam sistem perizinan.

“Kemarin sudah diarahkan apa-apa saja yang harus dia persiapkan. Tinggal kita tunggu responsnya dalam satu hingga dua pekan ke depan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Pemkab Klungkung pada prinsipnya mendukung iklim investasi pariwisata di Nusa Penida, namun tidak akan mentoleransi aktivitas bisnis yang menabrak aturan tata ruang dan kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Diamond Beach belum memberikan keterangan resmi. Struktur dan profil detail perusahaan pengelola juga belum terlacak dalam sistem perizinan nasional karena data entitas bisnisnya belum terdaftar secara utuh. (Sta-Kab).

kabar Lainnya