DENPASAR, KABARBALI.ID – Lintas Komisi I dan II DPRD Kota Denpasar menyetujui pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) berupa hibah tanah, bangunan, dan kendaraan operasional kepada Pemerintah Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat kerja gabungan DPRD Kota Denpasar bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Hukum Setda Kota Denpasar di Gedung DPRD Denpasar, Rabu (5/8/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, Anak Agung Putu Gde Wibawa, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menindaklanjuti surat permohonan resmi dari Desa Dangin Puri Kauh guna memberikan kepastian hukum atas aset yang dikelola.
“Tujuan rapat ini untuk memperjelas status kepemilikan aset dan menunjang kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelayanan publik di tingkat desa,” ujar pria yang akrab disapa Gung Wibawa ini usai rapat, Rabu (5/8/2026).
Aset tidak bergerak yang dihibahkan meliputi sebidang tanah seluas 300 meter persegi di Jalan Setiyaki No. 35 Denpasar beserta bangunan di atasnya senilai Rp161,82 juta yang sebelumnya berstatus hak pakai.
Selain aset tanah dan bangunan kantor desa, Pemkot Denpasar juga menghibahkan dua unit kendaraan roda dua operasional, yakni Honda Supra (2001) dan Suzuki FL 125 RCD (2010), dengan taksiran nilai total Rp20,49 juta.
Gung Wibawa menegaskan, proses hibah ini telah memenuhi seluruh kriteria teknis dan administratif yang diatur dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016 jo Permendagri No. 7 Tahun 2024 serta Pasal 337 ayat (1) Perda Kota Denpasar No. 9 Tahun 2025.
Dengan beralihnya status aset menjadi milik desa secara penuh dan permanen, pihak Desa Dangin Puri Kauh diharapkan dapat merawat serta mengoptimalkan sarana prasarana tersebut demi peningkatan mutu pelayanan masyarakat. (Irw-Kab).