Dua Remaja Terduga Pencuri Ayam di Banjar Jawa Masih Bawah Umur, Polsek Singaraja Upayakan Restorative Justice

2 remaja yang curi ayam di Buleleng saat diamankan warga.foto/ist

BULELENG, KABARBALI.ID – Kasus penangkapan dua terduga pelaku pencurian ayam aduan di Gang VII, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, memasuki babak baru. Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Singaraja mengonfirmasi bahwa kedua terduga pelaku yang tertangkap tangan oleh warga masih berusia di bawah umur.

Kedua remaja asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng tersebut sebelumnya nyaris diamuk massa saat melancarkan aksinya pada Senin (3/8/2026) malam.

Berkat kesiapsiagaan dan imbauan dari Bhabinkamtibmas serta Babinsa setempat, pemilik ayam dan warga sepakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Gede Juli, membenarkan penerimaan penyerahan kedua terduga pelaku dari warga untuk diproses secara hukum.

“Iya benar, warga menyerahkan dua terduga pelaku pencurian ayam aduan yang terjadi di Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng,” ujar Kompol Gede Juli usai memberikan arahan kepada tim penyidik di Mapolsek Kota Singaraja, Selasa (4/8/2026).

Kapolsek Apresiasi Tingginya Kesadaran Hukum Masyarakat

Mewakili Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Kompol Gede Juli menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat Kelurahan Banjar Jawa. Langkah warga yang menyerahkan terduga pelaku kepada aparat kepolisian dinilai sebagai wujud nyata meningkatnya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

“Terduga pelaku yang tertangkap tangan mencuri ayam aduan milik warga pada Senin malam langsung diserahkan ke Mako Polsek Kota Singaraja dan saat ini kasusnya sedang ditangani intensif,” jelas Kompol Juli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja, kedua remaja yang masih berstatus di bawah umur tersebut telah mengakui seluruh perbuatannya.

Penyidik Dorong Lintas Penyelesaian Melalui Restorative Justice

Mengingat status kedua terduga pelaku yang masih tergolong anak di bawah umur, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan hukum yang sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Kasusnya saat ini sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja. Mengingat usia kedua pelaku masih di bawah umur, penyidik mengupayakan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dalam penyelesaian kasus ini,” pungkas Kompol Gede Juli.

Upaya keadilan restoratif ini nantinya akan melibatkan mediasi antara pihak korban (pemilik ayam), keluarga terduga pelaku, tokoh masyarakat, serta pihak balai pemasyarakatan guna mengutamakan masa depan anak tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban. (Kar-Kab).

kabar Lainnya