Emosi Pesta Alkohol jadi Motif Pria Jakarta Letuskan Peluru, Lukai 2 Orang di Bar Canggu

konferensi pers pengungkapan kasus di Mako Polres Badung, Senin sore (20/7/2026).

BADUNG, KABARBALI.ID – Tersangka HSH (49) tampak tertunduk saat digiring petugas menuju ruang penyidik Satreskrim Polres Badung sebelum kasusnya dirilis ke hadapan awak media, Senin sore (20/7/2026). Pengusaha asal Jakarta berambut tipis tersebut mengenakan baju tahanan oranye dengan kedua tangan terikat borgol tali tis kuning serta wajah tertutup masker.

Di hadapan penyidik, HSH mengungkap latar belakang aksinya meletuskan timah panas di Bar The Shady Pig, Jalan Raya Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung. Aksi nekat yang melukai dua orang tersebut dipicu emosi yang tersulut usai mengonsumsi alkohol serta pengaruh kombinasi obat-obatan terlarang.

“Motifnya tersangka dalam keadaan emosi dan dalam pengaruh alkohol. Terhadap tersangka juga sudah kita lakukan tes urine dengan hasil positif THC, MDMA, dan Amfetamin,” kata Kapolres Badung saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Badung.

Cekcok di Area Sofa hingga Tembakan Tunggal

Insiden bermula pada Jumat (17/7/2026) dini hari, ketika tersangka terlibat percekcokan dengan salah satu pengunjung di area sofa lokasi pertunjukan musik. Dalam kondisi mabuk berat, perselisihan verbal tersebut memanas hingga memicu perkelahian fisik.

Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, menjelaskan bahwa saat keributan terjadi, seorang petugas sekuriti bar berinisial IMYM (32) serta wisatawan asal Maroko berinisial EA (25) berupaya melerai. Polisi sekaligus mengonfirmasi ketegasan identitas korban EA sebagai warga negara Maroko, bukan Tiongkok seperti informasi awal.

“Saat cekcok, tersangka terpancing emosinya sehingga mengeluarkan senjata. Posisi korban IMYM saat itu ada di depan, sedangkan korban EA berada tepat di belakangnya. Tersangka yang dalam keadaan mabuk melepas tembakan satu kali dan mengenai kedua korban sekaligus,” ujar AKP Azarul Ahmad.

Sebab musabab pasti dari percekcokan awal tersebut masih terus didalami oleh tim penyidik Satreskrim Polres Badung.

Pelarian Singkat dan Pelapis Pasal KUHP

Seusai melepaskan tembakan, pelaku melarikan diri ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat siang pukul 14.00 WITA. Setibanya di Jakarta, HSH menyembunyikan senjata api jenis Glock miliknya di rumah pribadi sebelum bergerak menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk kabur ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Pelarian pengusaha tersebut berhasil digagalkan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berkat kolaborasi cepat tim Polres Badung bersama pihak Imigrasi Ngurah Rai dan Imigrasi Soekarno-Hatta.

Atas tindakan brutalnya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, di samping pendalaman terkait kepemilikan senjata api dan penyalahgunaan narkotika. (Gus-Kab).

kabar Lainnya