Evaluasi LHP BPK, DPRD Klungkung Soroti Kebocoran PAD dan Ratusan Aset Tanah Tanpa Sertifikat

Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Rekomendasi LHP BPK tahun 2025

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Di balik keberhasilan Pemerintah Kabupaten Klungkung mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025, lembaga legislatif memberikan catatan merah yang cukup serius. DPRD Klungkung menyoroti lemahnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta carut-marutnya penataan aset daerah yang dinilai rawan memicu sengketa hukum.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Rekomendasi Tindak Lanjut LHP BPK RI yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, 29 Juni 2026 di Semarapura.

“Kami mengapresiasi Opini WTP yang diraih. Namun, dari hasil uji kepatuhan, sektor pendapatan daerah dan pengamanan aset terbukti masih sangat lemah. Ini harus segera dibenahi karena menyangkut kekayaan daerah,” tegas AA Gde Anom, Rabu (1/7/2026).

Pada sektor pendapatan, parlemen menyoroti kebocoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan serta Makan dan Minuman senilai Rp 883,35 juta yang tersebar di 16 wajib pajak. Selain itu, terdapat potensi kehilangan retribusi pelayanan pasar pada Blok C dan D Pasar Umum sebesar Rp 789,97 juta karena pihak UPTD tidak menerapkan tarif berdasarkan Perda terbaru, yakni Perda No. 8 Tahun 2023.

Tunggakan sewa bangunan kios di objek wisata Plaza Goa Lawah juga menjadi temuan dengan kekurangan penerimaan tahun 2025 mencapai Rp 242,48 juta. Kondisi ini diperparah dengan adanya potensi piutang tidak tertagih sisa sewa periode 2023–2024 senilai Rp 130,46 juta.

Beralih ke persoalan aset (Barang Milik Daerah), DPRD Klungkung menemukan 280 bidang tanah milik Pemda dengan nilai perolehan fantastis mencapai Rp 23,35 miliar yang hingga kini belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pemkab.

“Ratusan bidang tanah tanpa legalitas hukum yang kuat ini sangat rawan digugat atau diserobot pihak lain di kemudian hari,” tegas Gung Anom.

Kekhawatiran dewan terbukti dengan adanya temuan lahan SDN 3 Lembongan dan SDN 1 Sakti di Nusa Penida yang kini dikuasai perorangan, bahkan di atasnya telah berdiri Kantor Desa Dinas Lembongan tanpa kejelasan status penatausahaan.

Dewan juga menyoroti status pemanfaatan aset yang tidak jelas dan tidak tertulis pada aset Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) seluas 500 meter persegi dan 280 meter persegi di Kusamba yang saat ini dipinjam pakai pihak lain untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Atas temuan ini, DPRD merekomendasikan Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD dan BPKPD selaku Penatausaha BMD segera mempercepat proses sertifikasi tanah milik Pemda, menertibkan status pinjam pakai kendaraan dinas yang masa berlakunya sudah habis sejak April 2026, serta menghapus aset gedung yang fisiknya sudah rata dengan tanah namun masih tercatat secara administratif di neraca daerah. (Sta-Kab).

kabar Lainnya