Gandeng Kejari dan OJK, Pemkab Karangasem Perkuat Tata Kelola Keuangan Aparatur Desa

Sekda Karangasem Sedana Merta buka peningkatan kapasitas aparatur desa dan BPD.

KARANGASEM, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar program penguatan birokrasi di tingkat akar rumput guna mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Karangasem di Wantilan Sabha Prakerti, Kantor Bupati Karangasem, Rabu (1/7/2026).

Kegiatan strategis tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karangasem, Ir. I Ketut Sedana Merta, Agenda ini dirancang khusus sebagai ruang penguatan peran aparatur desa, anggota BPD, hingga jajaran camat dalam membangun sinergi pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Guna memberikan pemahaman regulasi yang komprehensif, Pemkab Karangasem menghadirkan narasumber berkompeten dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali. Para peserta dibekali materi mendalam terkait hukum tata kelola pemerintahan, sistem pengawasan internal, serta peningkatan literasi keuangan daerah.

Tekankan Transparansi Alokasi Dana Desa

Dalam arahannya, Sekda Ketut Sedana Merta menekankan bahwa keberhasilan pembangunan di tingkat kabupaten sangat bergantung pada kesamaan visi pembangunan yang dimulai dari tingkat desa. Ia meminta seluruh perbekel (kepala desa) dan BPD untuk memiliki frekuensi kerja yang sama dalam mengesekusi program pembangunan.

Sedana Merta juga menginstruksikan agar setiap dinamika atau persoalan regulasi yang muncul di tingkat desa wajib diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat, bukan dengan ego sektoral.

“Sinergi antara perbekel, BPD, dan camat merupakan kunci utama. Kami menekankan pentingnya kesamaan visi pembangunan, penyelesaian berbagai persoalan di desa melalui jalur musyawarah, serta pengelolaan dana desa yang terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Ketut Sedana Merta, Rabu (1/7/2026).

Melalui pembekalan intensif dari Kejari dan OJK ini, integrasi fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja perbekel diharapkan dapat berjalan lebih harmonis dan objektif. Tata kelola keuangan desa yang bebas dari maladministrasi secara otomatis akan memperkuat kualitas pelayanan publik di gumi lahar. (Kaa-Kab).

kabar Lainnya