Gasak Rokok dan CCTV di Klungkung, Residivis Ditangkap di Banyuwangi

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Pelarian residivis kasus pencurian berinisial L (32) berakhir di tangan jajaran Satreskrim Polres Klungkung. Pria asal Mumbulsari, Jember, Jawa Timur ini diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Banyuwangi setelah membobol sebuah warung warga di Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Klungkung IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan bersama Kanit Reskrim Polsek Dawan IPDA I Made Suwitra di sebuah rumah kontrakan di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (5/8/2026).

Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut menimpa warung milik Ni Nengah Citrajata (51) di Jalan Galang Sanja, Dusun Kanginan, Desa Paksebali, yang diketahui pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 04.30 WITA.

Saat hendak memasak, korban mendapati grendel pintu warungnya rusak, tabung gas elpiji 3 kg raib, puluhan bungkus rokok hilang, serta kamera CCTV dalam kondisi rusak. Korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp2.760.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Klungkung.

Atas petunjuk Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, tim gabungan Opsnal langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV hingga mengidentifikasi pelaku yang merupakan seorang residivis.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“tim berhasil melacak keberadaannya hingga ke Banyuwangi dan mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Reno Chandra Wibowo, Jumat (7/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Sebagian rokok hasil curian telah dijual di kawasan Jalan Puputan, Semarapura Klod, senilai Rp500.000 untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan sisanya dikonsumsi sendiri.

Kini pelaku L telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Sta-Kab).

kabar Lainnya