Gegara Ganggu Pejalan Kaki, Lapak Pedagang Pasar Phula Kerti lan 131 Banner Diangkut Pol PP

Petugas Satpol PP Kota Denpasar membongkar spanduk lan banner yang terpasang di fasilitas umum saat penertiban di jalan protokol Kota Denpasar, Rabu (9/9/2026). (Foto: Dok. Satpol PP Denpasar / kabarbali.id)

DENPASAR, KABARBALI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan ratusan media promosi liar dan mensterilkan trotoar dari pedagang kaki lima pada Rabu (9/9/2026).

Aksi penertiban yang dimotori oleh Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) bersama Regu Quick Response ini menyasar sejumlah jalur protokol utama, di antaranya Jalan Mahendradatta, Jalan Teuku Umar, hingga Jalan P.B. Sudirman.

Dari hasil penyisiran di lapangan, petugas mengangkut sebanyak 131 media promosi tanpa izin maupun yang dipasang melanggar aturan di fasilitas umum.

Kepala Bidang KUKM Satpol PP Kota Denpasar Yudie Asmara memerinci, ratusan media promosi yang ditertibkan meliputi 7 baliho, 37 pamflet, 56 banner, dan 31 spanduk.

“Kegiatan penertiban ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas umum dapat digunakan sesuai dengan fungsinya,” ujar Yudie Asmara, Rabu (9/9/2026).

Sterilkan Trotoar Pasar Phula Kerti demi Pejalan Kaki

Selain menyapu bersih baliho dan spanduk liar, personel Satpol PP Kota Denpasar bergerak menyisir kawasan sepanjang Pasar Phula Kerti Sanglah.

Di lokasi tersebut, petugas menertibkan deretan pedagang yang menggelar lapak dengan memanfaatkan area trotoar. Langkah penertiban dilakukan guna mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak utama pejalan kaki.

Aktivitas berjualan di atas trotoar dinilai memicu kemacetan, merusak estetika Kota Denpasar, serta mengganggu kelancaran mobilitas masyarakat yang melintas di kawasan Sanglah.

Imbau Pelaku Usaha Tidak Pasang Promosi Sembarangan

Yudie Asmara mengimbau seluruh masyarakat maupun para pelaku usaha agar mematuhi aturan tata kota dengan tidak memasang media promosi secara sembarangan di pohon, tiang listrik, atau fasilitas umum lainnya.

Pihaknya memastikan operasi penertiban serupa akan terus digelar secara berkala di berbagai titik wilayah Kota Denpasar guna menjaga estetika dan kenyamanan ruang publik.

“Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak memasang media promosi secara sembarangan dan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan,” tegas Yudie.

Melalui penegakan aturan yang konsisten, Satpol PP Denpasar mengajak seluruh elemen warga untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan wajah Ibu Kota Provinsi Bali. (Irw-Kab).

kabar Lainnya