Gegara Sapa Mantan Pacar di Lapangan Bajra Sandhi Renon, Pria Asal Sumba Dikeroyok hingga Lebam, Satu Pelaku Ditahan

Cekcok akibat salah paham usai sapa mantan pacar berujung pengeroyokan di Lapangan Bajra Sandhi Renon

DENPASAR, KABARBALI.ID – Kawasan olahraga dan rekreasi Lapangan Bajra Sandhi Renon, Denpasar mendadak gempar. Aksi salah paham akibat urusan asmara masa lalu memicu terjadinya pengeroyokan brutal di sisi barat lapangan pada Minggu (10/5/2026) sekira pukul 18.05 WITA.

Personel Polsek Denpasar Timur (Dentim) yang mendapatkan laporan warga langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP). Petugas berhasil meredam situasi dan mengamankan pelaku utama berinisial SNA (33) untuk dijebloskan ke sel tahanan.

Kasus penganiayaan bersama-sama ini menimpa seorang pria berinisial D (31) asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTB). Kejadian bermula saat korban D tengah asyik berjalan-jalan menikmati suasana sore di kawasan Renon bersama kekasihnya, seorang perempuan berinisial E (29).

Secara tak sengaja, langkah kaki mereka berpapasan dengan pelaku SNA, yang tidak lain merupakan mantan kekasih dari saksi E. Berniat menyapa sang mantan, SNA justru memicu percikan api cemburu dan ketegangan.

Korban D yang berada di lokasi langsung mempertanyakan maksud sapaan SNA tersebut. Diduga sama-sama tersinggung, adu mulut berdensitas tinggi pun tak terhindarkan di antara kedua pria tersebut hingga membuat situasi di area publik itu memanas.

Tiga Rekan Pelaku Datang, Korban Dihujani Pukulan di Wajah

Melihat SNA terlibat cekcok, tiga orang rekan pelaku langsung merangsek maju ke lokasi. Tanpa ba-bi-bu, ketiga rekan pelaku bersama-sama dengan SNA langsung melancarkan aksi pengeroyokan secara membabi buta dengan menghujani pukulan ke arah wajah korban D.

Mendapat laporan adanya perkelahian massal yang melibatkan sejumlah warga asal NTT, personel Polsek Dentim yang dipimpin oleh Pawas I Nengah Juniman langsung meluncur ke lokasi kejadian.

Beruntung, kesigapan aparat kepolisian yang bersinergi dengan Satpol PP Kota Denpasar berhasil mengamankan situasi sebelum keributan meluas menjadi bentrokan fisik yang lebih masif. Para pihak yang bertikai langsung digelandang ke Subsektor Renon guna menjalani pemeriksaan intensif.

Pelaku SNA Resmi Ditahan, Polisi Bidik Pasal 262 KUHP

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan adanya insiden berdarah tersebut. Akibat pengeroyokan tersebut, korban D mengalami luka lebam dan memar yang cukup parah di bagian wajah.

Dari hasil interogasi mendalam, pelaku SNA mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih aksi tersebut murni dipicu salah paham sesaat setelah dirinya menyapa sang mantan pacar yang kebetulan sedang berduaan dengan korban.

“Kasus tersebut kini masih dalam penanganan intensif Unit Reskrim Polsek Dentim untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan penyidikan, sejauh ini baru pelaku utama berinisial SNA saja yang resmi dilakukan penahanan,” jelas Iptu Adi Saputra Jaya, Kamis (21/5/2026).

Atas tindakan premanisme tersebut, SNA dijerat dengan Pasal 262 KUHP Nasional tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. (Irw-Kab).

kabar Lainnya