Pimpin Apel Harkitnas Ke-118, Wakil Walikota Arya Wibawa Tegaskan Pentingnya Kedaulatan Informasi dan Perlindungan Anak

Wakil Walikota Denpasar Arya Wibawa pimpin Apel Harkitnas ke-118 di Lapangan Lumintang

DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Kota Denpasar menggelar apel khidmat serangkaian Peringatan ke-118 Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Tahun 2026 yang dipusatkan di Lapangan Lumintang, Denpasar, Rabu (20/5/2026).

Momentum refleksi sejarah ini dijadikan pijakan kuat bagi Denpasar untuk menyoroti pergeseran perjuangan bangsa dari kedaulatan fisik menuju kedaulatan informasi siber.

Gelaran apel dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara. Upacara ini turut diikuti secara khidmat oleh jajaran Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Denpasar, jajaran Forkopimda, Pimpinan OPD, pecalang, serta perwakilan siswa-siswi sekolah di lingkungan Kota Denpasar.

Sejumlah tokoh penting tampak hadir di tribun undangan, di antaranya Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, serta Dandim 1611/Badung Kolonel Inf. I Putu Tangkas Wiratawan.

Membacakan sambutan tertulis Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Viada Hafid, Wakil Walikota Arya Wibawa mengajak seluruh peserta upacara untuk kembali merefleksikan momentum fundamental berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908 silam sebagai fajar menyingsingnya kesadaran berbangsa.

“Sejarah mencatat perlawanan fisik mulai bertransformasi menjadi perjuangan intelektual dan diplomatik lewat Boedi Oetomo. Secara filosofis, kebangkitan nasional merupakan proses dinamis yang bersifat mutatis mutandis—menyesuaikan tantangan zaman tanpa pernah kehilangan jati diri orisinal bangsa,” ujar Arya Wibawa.

Tahun ini, Harkitnas mengusung tema sentral “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Tema ini merepresentasikan tameng perlindungan bagi generasi muda oleh seluruh elemen bangsa untuk bergerak maju bersama, sekaligus menegaskan pentingnya kemandirian bangsa yang tidak bergantung pada belas kasihan pihak luar.

PP Tunas: Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Langkah konkret negara dalam melindungi generasi muda di ruang siber kini telah diperkuat dengan payung hukum makro. Pemerintah telah memberlakukan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sejak awal tahun ini.

Bahkan, regulasi ini telah memasuki babak baru yang sangat ketat di lapangan. Per 28 Maret 2026, negara secara resmi dan legal telah menunda serta membatasi akses bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun ke platform media sosial maupun ekosistem digital lainnya yang masuk kategori berisiko tinggi. (Irw-Kab)

kabar Lainnya