

JAKARTA, KABARBALI.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal taping) terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Ketiga tersangka saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dua perwira tinggi Polri lainnya yang turut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kasus ini terungkap setelah seorang anggota polisi melaporkan adanya dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik pada 30 Oktober 2026.
Dari laporan tersebut, Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi, tiga saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.
Dalam rentang tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusupkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa dasar hukum penegakan perkara yang sah.
“Terdapat beberapa nomor telepon yang dimasukkan ke server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui verifikasi… Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya prosedur penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tegas Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Tidak hanya mengincar Presiden Prabowo, penyadapan tanpa prosedur ini diketahui turut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh ormas, LSM, hingga jajaran pengusaha nasional. Guna menghilangkan jejak digital pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan seluruh berkas hasil sadapan pada sistem tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana 10 tahun, Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 KUHP dengan ancaman 6 tahun, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui insiden penyadapan tersebut dari laporan resmi Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.
Presiden lantas memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu.
“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan secara objektif,” tegas Yusril.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) serta Seknas FITRA melayangkan kritik keras. YLBHI menilai tindakan ini merupakan penyalahgunaan kewenangan penegak hukum dan pelanggaran HAM berat yang mengancam kebebasan sipil, demokrasi, serta keamanan jurnalis.
Peneliti FITRA Gurnadi Ridwan turut mendesak adanya evaluasi total terhadap tata kelola dan pengawasan alat sadap negara agar tidak dijadikan komoditas politik oleh elite kekuasaan. (Kab/Red).