

BANGLI, KABARBALI.ID – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani berhasil membongkar kasus tindak pidana penggelapan uang perusahaan distributor rokok bernilai ratusan juta rupiah pada Rabu (9/9/2026) sore.
Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial I Putu MYB (35), seorang sales motoris asal Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa mengonfirmasi pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/VIII/2026/SPKT/POLSEK KINTAMANI/POLRES BANGLI/POLDA BALI tertanggal 27 Agustus 2026 yang dilayangkan pihak perusahaan.
“Pelapor Gede JA mewakili perusahaan, akibat pelaku merugikan perusahaan Rp 126.560.000,” ujar Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, Rabu.
“Aksi penggelapan tersebut terjadi di Toko MS, Jalan Raya Penelokan, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli,”sebutnya.
Dijelaskan, pada 14 Juli 2026, tersangka mengirim barang berupa rokok ke Toko MS milik saksi Ni Kadek Ayu Pika Utari dengan nota tagihan sebesar Rp 63,16 juta. Namun, uang hasil pembayaran tersebut tidak disetorkan oleh tersangka ke kas kantor CV KBS.
Kecurangan ini mulai terendus pada Selasa, 28 Juli 2026, ketika Sales Grosir CV KBS melakukan kunjungan rutin ke Toko MS untuk menagih nota pembayaran. Pemilik toko menjelaskan bahwa seluruh uang pembayaran rokok telah diserahkan langsung kepada tersangka.
“Meskipun sempat mengakui perbuatannya dan berjanji akan melunasi, tersangka justru kembali mengulangi aksi serupa pada transaksi berikutnya senilai Rp 63,4 juta,” imbuhnya.
Usai rapat audit internal perusahaan digelar, aksi nakal tersangka terbongkar total hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Kintamani.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi awal oleh petugas Opsnal Reskrim Polsek Kintamani, tersangka MYB tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Uang hasil penggelapan senilai Rp 126,5 juta tersebut telah dihabiskan untuk kepentingan pribadi.
“Katanya untuk membayar utang serta memenuhi biaya kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Kapolsek.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar nota pembayaran tertanggal 14 dan 28 Juli 2026, empat lembar slip gaji, serta surat keterangan kerja milik tersangka di CV KBS.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Bangli/Polsek Kintamani dan dijerat dengan Pasal 488 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Sam-Kab).