DENPASAR, KABARBALI.ID – Penataan wajah pusat Kota Denpasar terus dikebut. Sebanyak 39 rumah toko (ruko) yang berdiri di sepanjang Jalan Sulawesi, Denpasar, menyepakati pengurangan sekaligus pembongkaran bangunan mereka sepanjang tiga meter dari bibir Tukad (sungai) Badung.
Langkah ekstrem ini diambil setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mematangkan rencana penataan estetika kota sekaligus mitigasi bencana di kawasan yang masuk dalam zona Kawasan Heritage Denpasar tersebut.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa, mengungkapkan bahwa proyek fisik penataan ini ditargetkan mulai berjalan pada bulan Juli 2026 ini.
“Rencananya akan kita mulai pada Juli ini. Salah satunya kawasannya di Jalan Sulawesi, Denpasar,” ujar I Gede Cipta Sudewa, Sabtu (11/7/2026).
Keputusan pembongkaran mandiri ini tidak lepas dari trauma musibah banjir bandang yang sempat melanda Kota Denpasar beberapa waktu lalu. Kala itu, derasnya debit air Tukad Badung membuat dinding penahanan tanah (DPT) jebol dan mengakibatkan sedikitnya sembilan bangunan ruko di Jalan Sulawesi ambruk ke sungai.
Menurut Cipta, kesepakatan pemotongan bangunan sejauh 3 meter ini berjalan mulus lantaran para pemilik ruko menyadari tingginya risiko bencana susulan yang mengintai bisnis mereka.
“Selain itu, mereka juga khawatir kembali terdampak bencana yang kedua kalinya. Bahkan ada yang merasa terancam,” imbuhnya.
Teknis pembongkaran bagian belakang ruko sepenuhnya diserahkan dan ditanggung secara mandiri oleh masing-masing pemilik toko. Setelah area steril dan mundur sejauh 3 meter dari bibir sungai, kontraktor yang bekerja sama dengan Pemkot Denpasar akan langsung masuk untuk membangun kembali dinding penahanan tanah (DPT) yang lebih kokoh.
Kawasan Jalan Sulawesi sendiri selama ini dikenal sebagai pusat perdagangan padat di Denpasar yang didominasi oleh deretan ruko penjual berbagai jenis kain, perhiasan emas, hingga sebagian kecil perabotan rumah tangga.
Tidak hanya ruko kain, bangunan toko emas legendaris Kohinoor yang terletak di ujung Jalan Sulawesi (dekat pertigaan Jalan Hasanuddin) juga tidak luput dari penataan. Bagian belakang bangunan Kohinoor, termasuk fasilitas toiletnya, diketahui menempel langsung dengan sempadan sungai sehingga harus ikut dibongkar.
“Kalau aturannya, jaraknya harusnya minimal 1,5 meter. Manajemen Kohinoor sudah siap melakukan pembongkaran sesuai ketentuannya,” jelas Cipta Sudewa.
Mengenai anggaran, PUPR Denpasar memastikan tidak ada alokasi dana ganti rugi atau biaya pembongkaran ruko dari pemerintah karena proses perataan bangunan dilakukan secara pribadi oleh para pemilik ruko. Kendati demikian, Pemkot Denpasar dipastikan mengunci anggaran khusus untuk pembangunan kembali dinding penahanan tanah di sepanjang pinggiran sungai, meski nominal detail anggarannya belum dipublikasikan ke publik. (Irw-Kab).