BADUNG, KABARBALI.ID – Aparat Polsek Kuta mengamankan seorang pria asal Kota Depok, Jawa Barat, berinisial FVK (39) setelah diduga melakukan aksi pengancaman dan percobaan penganiayaan terhadap tamu hotel. Ironisnya, pelaku yang bertindak arogan menggunakan keling besi (brass knuckle) ini berulang kali mengaku bekerja sebagai seorang wartawan.
Insiden menegangkan tersebut terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Aksi koboi pelaku menyasar dua tamu hotel, yakni Aji Amil Arief Yusman (36) asal Jakarta Barat dan rekannya Fadel Muhammad Fahlevi (26) asal Palembang.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menegaskan laporan dari korban langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh personel Polsek Kuta.
“Perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan ini sudah ditangani. Petugas bergerak cepat ke lokasi begitu menerima laporan dari pihak korban,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya saat memberikan keterangan resmi kepada media online bali kabarbali.id, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keributan dipicu hal sepele. Saat korban sedang berbincang bersama adiknya di depan kamar hotel, pelaku tiba-tiba memanggil korban dan melontarkan pertanyaan ejekan, “Abang artis ya?”. Kalimat tersebut memicu adu mulut hingga korban melemparkan asbak ke arah dekat kamar pelaku.
Tak terima, FVK keluar dari kamarnya sambil menghujat dengan kata-kata kasar. Situasi semakin mencekam ketika pelaku membawa pecahan botol kaca serta memasang keling besi (brass knuckle) berwarna biru di tangan kirinya, sembari berteriak melontarkan ancaman pembunuhan. Beruntung, petugas keamanan hotel segera datang memisahkan kedua belah pihak sebelum terjadi kontak fisik yang lebih parah.
Kelakuan janggal pelaku berlanjut saat digiring ke Mapolsek Kuta. FVK datang dengan membawa sebotol minuman beralkohol dan terus-menerus mengklaim dirinya sebagai jurnalis. Ketika diminta menunjukkan kartu identitas pers resmi, ia berdalih kartu tersebut tertinggal di kamar hotel.
Bahkan, pelaku tetap nekat merekam situasi di sekitar area kantor polisi meski sudah berulang kali dilarang oleh petugas. Kasus ini pun mendapat atensi khusus dari Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., yang langsung mendatangi Mapolsek Kuta guna memastikan proses hukum berjalan kondusif.
Guna mendalami kondisi psikologis pelaku, penyidik berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk melakukan tes urine. Hasilnya mengejutkan, FVK dinyatakan positif mengandung Benzodiazepine, yang merupakan golongan obat penenang (sedatif).
“Hingga saat ini, penyidik belum dapat meminta keterangan secara maksimal karena kondisi terlapor masih dipengaruhi alkohol,” tambah Kasi Humas.
Selain kasus pengancaman di hotel, pihak kepolisian kini tengah mendalami informasi bahwa sehari sebelumnya, Jumat (10/7/2026), pelaku sempat mendatangi Mapolresta Denpasar dan melakukan perekaman video tanpa izin di area Satpas SIM. Rekaman masa lalu tersebut kini ikut ditelusuri sebagai bagian dari profil mendalam pelaku oleh pihak penyidik. (Irw-Kab).