DENPASAR, KABARBALI.ID – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Denpasar resmi berakhir. Hasilnya, ribuan calon siswa dipastikan gugur dan harus mengalihkan bidikan ke sekolah swasta.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar mencatat, dari total 5.265 pendaftar yang masuk sistem jalur domisili, hanya 3.510 siswa yang dinyatakan lolos dan berhak melakukan daftar ulang. Sementara itu, sebanyak 1.755 siswa lainnya dipastikan terdepak.
Ketua Panitia SPMB Disdikpora Kota Denpasar, Ngakan Made Samudra, mengungkapkan kegagalan ribuan peserta tersebut tidak semata-mata karena kalah bersaing, melainkan banyak dipicu oleh kelalaian pemenuhan administrasi.
“Jumlah pendaftaran jalur domisili sebanyak 5.265 orang, yang tidak lolos ada 1.755 siswa. Penyebabnya bukan hanya ditolak sistem, tapi ada kesalahan pengunggahan dokumen, menggunakan data Kartu Keluarga (KK) luar Denpasar, hingga nekat memakai surat keterangan penduduk nonpermanen sebagai pengganti KK,” jelas Ngakan Samudra di Denpasar, Senin (6/7/2026).
Guna mengantisipasi lonjakan anak putus sekolah dan meringankan beban finansial orang tua, Pemerintah Kota Denpasar langsung menyiapkan langkah mitigasi berupa kucuran subsidi uang pangkal bagi siswa yang terpaksa masuk ke SMP swasta.
Kabid Pendidikan SMP Disdikpora Denpasar, Ida Bagus Suryadana, menjelaskan bahwa skema bantuan finansial ini akan dikaver melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Bantuan ini diprioritaskan bagi warga yang memegang KK Denpasar.
“Besarnya Rp 1,5 juta per siswa, sama seperti tahun lalu. Anggaran subsidi ini nantinya akan langsung dikirimkan ke rekening sekolah swasta yang dipilih oleh siswa bersangkutan,” terangnya.
Teknis pencairan subsidi ini dipastikan bakal bergulir tepat saat tahun ajaran baru dimulai. Hal ini sengaja dilakukan agar proses validasi data di lapangan benar-benar akurat.
Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, menegaskan bahwa tidak semua siswa swasta otomatis mendapat bantuan. Skema ini hanya berlaku bagi calon siswa yang memiliki rekam jejak digital pernah mendaftar di SMPN namun ditolak.
“Hanya untuk yang tidak diterima di negeri. Pihak sekolah swasta yang akan mendata siswa penerima, lalu mengusulkan ke dinas dengan melampirkan berkas wajib berupa Kartu Keluarga (KK) serta print out bukti pendaftaran SPMB yang berstatus terverifikasi namun tidak lolos,” tegas Gede Wiratama.
Melalui intervensi anggaran ini, Pemkot Denpasar berharap disparitas biaya antara sekolah negeri dan swasta dapat ditekan, sekaligus menjamin seluruh anak di Denpasar tetap mendapatkan hak akses pendidikan yang layak. (Irw-Kab).