KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Pelarian seorang perempuan muda berinisial TIN (19) usai mengembat perhiasan emas bernilai puluhan juta rupiah di Nusa Penida akhirnya terhenti. Pelaku yang berprofesi sebagai penjual es teh di kawasan TKP tersebut diringkus Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida hingga ke Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini merupakan bagian dari keberhasilan pelaksanaan Operasi Pekat Agung 2026 yang digencarkan jajaran kepolisian.
Aksi kejahatan tersebut menimpa korban Kadek Supriyani di Banjar Dinas Kelod I, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Kasus ini dilaporkan oleh Kadek Merta Jaya Kusuma pada Selasa (21/7/2026) malam, setelah korban menyadari deretan perhiasan emas miliknya raib pada siang harinya sekitar pukul 12.30 WITA.
“Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp37.225.000,” ungkap Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, Minggu (2/8/2026).
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya memerintahkan Tim Jalak Nusa yang dipimpin Ps. Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Aiptu I Ketut Sudiarta, untuk mengusut tuntas jejak pelaku.
Melalui olah TKP, analisis kejelian informasi, serta penelusuran intensif, tim mendeteksi keberadaan terduga pelaku yang telah melarikan diri menyeberang keluar Pulau Bali.
Jejak TIN akhirnya terendus di wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Tanpa membuang waktu, Tim Jalak Nusa berkoordinasi dan bersinergi dengan Unit Reskrim Polsek Teras untuk menyergap pelaku.
Pada Jumat (31/7/2026), pelaku TIN berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah warung makan di Boyolali.
Usai ditangkap, pelaku langsung digiring menuju Polsek Nusa Penida untuk menjalani proses penyidikan dan pertanggungjawaban hukum. Atas perbuatannya, gadis 19 tahun ini disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kompol I Ketut Kesuma Jaya mengapresiasi kerja keras jajarannya sekaligus memberikan peringatan tegas kepada para pelaku kejahatan yang coba-coba mengganggu kondusivitas wilayah Nusa Penida.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sejauh mana pun pelaku berusaha melarikan diri, akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Kesuma Jaya. (Sta-Kab).