KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Teka-teki kasus kematian tragis pedagang lawar godel legendaris asal Klungkung, I Nyoman Cita alias Pak Man Colik, akhirnya terkuak secara gamblang.
Satreskrim Polres Klungkung bersama Tim Resmob Polda Bali berhasil membekuk pelaku pembunuhan berencana berinisial Agus Pramana alias ANPP (30) di rumah kosnya yang berada di Jalan Mahendradatta Selatan, Denpasar Barat, pada Kamis (17/7/2026) dinihari.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, membeberkan sejumlah fakta mengerikan di balik aksi keji ini.
“Pelaku menyusun skenario pembunuhan secara matang sejak 27 Juni 2026 demi menguasai harta benda milik korban,” jelasnya Senin (20/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Klungkung, Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan. Di TKP pertama, petugas mengamankan sepeda motor Honda Beat, ponsel Vivo V70 FE, dan sandal kiri milik korban.
Penyelidikan berlanjut ke TKP kedua pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 07.15 WITA. Tepat di aliran sungai sebelah selatan Kantor KPU Klungkung, jasad Pak Man Colik ditemukan tersangkut dalam kondisi tidak bernyawa. Petugas gabungan dari Satpolairud Polres Klungkung kemudian menyisir sepanjang aliran Tukad Bubuh untuk mencari petunjuk tambahan.
Titik terang muncul pada Minggu, 5 Juli 2026. Tim Opsnal menemukan sandal kanan, celana dalam korban, serta dua buah celana misterius di sebuah lahan kosong tak jauh dari TKP awal. Berbekal rekaman CCTV seputaran TKP dan temuan barang bukti tersebut, polisi mengunci identitas ANPP sebagai pelaku utama.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, pelaku mengakui semua perbuatan biadabnya kepada penyidik. ANPP memancing korban untuk bertemu pada Rabu, 1 Juli 2026 di lokasi kejadian dengan dalih mengajak mandi bersama di sungai. Di sanalah pelaku menghabisi nyawa pedagang lawar tersebut dengan cara menusuknya berulang kali menggunakan sebilah pisau.
Usai memastikan korban tewas dan menghanyutkannya ke sungai, pelaku merampas perhiasan emas milik korban.
“Pelaku mengakui kalung emas milik korban yang dirampas telah dijual di sebuah toko jual-beli emas di Jalan Hang Tuah, Denpasar. Uang hasil penjualan emas tersebut digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, membeli barang mewah, dan paket narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Dewa Alit.
Dari uang hasil kejahatan tersebut, pelaku sempat membeli satu unit handphone iPhone 16, jam tangan merek Alexandre Christie, cincin solitaire, serta liontin replika Antam untuk dipergunakan sendiri.
Dalam rilis resmi, Polres Klungkung menyita belasan barang bukti krusial dari tangan pelaku, di antaranya sebilah pisau untuk menusuk korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat mengeksekusi korban (hoodie dan kaos kuning), tiga nota kuitansi pembelian emas, serta total lima unit ponsel termasuk iPhone 14 milik pelaku dan ponsel milik korban.
Atas perbuatan keji yang direncanakan tersebut, ANPP kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Klungkung guna melengkapi administrasi penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Sta-Kab).