DENPASAR, KABARBALI.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bergerak cepat menuntaskan teka-teki dugaan penyelewengan dana kredit usaha. Teranyar, korps adhyaksa resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) pada BRI Unit Kreneng di bawah Kantor Cabang (Kanca) Gajah Mada, Denpasar, untuk periode tahun 2022 hingga 2025.
Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-72/N.1/Fd.2/01/2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, membenarkan perihal peningkatan status hukum terhadap ketujuh orang tersebut.
“Penyidik telah memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana korupsi dan menetapkan 7 orang tersangka, yang terdiri dari dua orang oknum internal bank (mantri/marketing) dan lima orang warga sipil yang bertindak sebagai makelar atau calo,” ujar Gede Wiraguna dalam rilis resmi di Denpasar.
Berikut adalah daftar inisial ketujuh tersangka yang terseret pusaran kasus korupsi perbankan tersebut:
1. AANSP – Mantri (Marketing) salah satu BRI Unit pada Cabang Gajah Mada.
2. APMU – Mantri (Marketing) salah satu BRI Unit pada Cabang Gajah Mada.
3. IMS – Calo / Makelar Nasabah.
4. IKW – Calo / Makelar Nasabah.
5. AS – Calo / Makelar Nasabah.
6. NWLN – Calo / Makelar Nasabah.
7. NWDL – Calo / Makelar Nasabah.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka menjalankan aksinya dengan skema yang terorganisir rapi sejak tahun 2022. Modus operandi yang dilancarkan terbagi dalam dua kluster utama:
• Kluster Tersangka AANSP: Oknum mantri ini sengaja meminta bantuan kepada para calo (IMS, IKW, dan NWLN) untuk menjaring masyarakat/nasabah yang mau diajak mengajukan kredit KUR atau KUPRA. Bergerak lebih masif, jaringan calo ini bahkan meminta bantuan pihak lain (AS dan NWDL) untuk ikut memburu nasabah. Agar lolos verifikasi bank, AANSP memerintahkan para calo untuk memalsukan dan merekayasa data usaha para nasabah. Begitu dana kredit cair dari bank, uang tersebut langsung dibagi rata antara para tersangka dengan nasabah sesuai komitmen awal.
• Kluster Tersangka APMU: Oknum mantri ini langsung merayu sejumlah nasabah secara personal agar mengajukan kredit yang uangnya nanti akan dipakai secara pribadi oleh APMU. Ia kemudian merekomendasikan nasabah binaannya ini ke bagian marketing internal. Di lapangan, APMU memerintahkan calo NWLN untuk merekayasa seluruh berkas kelayakan usaha nasabah. Setelah dana segar cair, seluruh uang tersebut ditilep dan dinikmati sendiri oleh tersangka APMU.
“Akibat perbuatan bersekongkol yang dilakukan oleh para oknum internal bank dan jaringan calo ini, keuangan negara mengalami kerugian fantastis, ditaksir mencapai Rp 8.930.000.000,00 (delapan miliar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah),” tegas Wiraguna Wiradarma.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mengantisipasi upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, jaksa penyidik langsung mengambil tindakan penahanan fisik.
Tersangka AANSP (oknum mantri) dan NWDL (calo) diputuskan untuk langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) selama 20 hari ke depan. Sementara untuk lima tersangka lainnya, yakni APMU, IMS, IKW, AS, dan NWLN, saat ini tidak dipindahkan karena statusnya sedang menjalani masa penahanan dalam perkara pidana lain yang terpisah.
Atas perbuatan rasuah tersebut, ketujuh tersangka dibidik dengan pasal berlapis. Mereka disangka melanggar Pasal Primer: Pasal 603 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Serta Pasal Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Irw-Kab).