Kembalikan Fungsi Resapan Air, Pemkab Gianyar Dukung Penuh Raperda Penataan Sempadan Sungai Inisiatif DPRD

Pandangan Bupati Gianyar terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Penataan Sempadan Sungai dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Gianyar, Kamis (6/8/2026). (Foto: Dok. Kominfo Gianyar / kabarbali.id)

GIANYAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Gianyar menyatakan dukungan penuh atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penataan Sempadan Sungai.

Pandangan resmi Bupati Gianyar tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar yang dipimpin Wakil Ketua DPRD I Made Suteja, Kamis (6/8/2026).

Pemkab Gianyar menilai regulasi inisiatif dewan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan kawasan sempadan sungai, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta meminimalkan risiko bencana alam seperti banjir, erosi, dan tanah longsor.

Wabup Agung Mayun menegaskan bahwa penataan kawasan sempadan sungai tidak sekadar berfokus pada penertiban bangunan, melainkan diarahkan untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), daerah resapan air, dan koridor konservasi.

Oleh karena itu, Pemkab mendorong agar Raperda ini memuat aturan yang jelas terkait penetapan garis sempadan, mekanisme perizinan, batas pemanfaatan yang diperbolehkan maupun dilarang, hingga sanksi penegakan hukum agar tidak memicu multitafsir di lapangan.

Meski demikian, Pemkab Gianyar menggarisbawahi pentingnya mengedepankan pendekatan yang humanis, partisipatif, dan berkeadilan dalam implementasi penataan nantinya.

“Bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan sempadan sungai, penyelesaiannya diharapkan dilakukan secara bertahap melalui sosialisasi, pendataan, dan pemberian kesempatan penyesuaian dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” ujar Wabup Agung Mayun, Kamis (6/8/2026).

Ia menambahkan, keberhasilan penataan fungsi sungai ini membutuhkan komitmen bersama dari seluruh elemen, mulai dari masyarakat, akademisi, hingga dunia usaha untuk tidak membuang sampah atau mendirikan bangunan yang dapat merusak ekosistem sungai. (Tut-Kab).

kabar Lainnya