

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Proses hukum terhadap WNA asal Inggris berinisial M.A.O (26) yang terlibat kasus pencurian barang milik wisatawan asal Prancis, Wilfried Ludwig Leonard (52), memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menggelar sidang pembacaan surat dakwaan sekaligus upaya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), Kamis (24/9/2026).
Kasi Pidum Kejari Klungkung, I Putu Gede Darma Putra, menjelaskan bahwa jalannya persidangan perkara ini sebelumnya sempat dua kali terhambat akibat ulah dan gelagat kurang kooperatif terdakwa selama berada di Rutan Klungkung.
Terdakwa berulang kali beralasan sakit hingga bertindak tidak sopan dengan buang air besar (BAB) di ruang sidang online rutan.
”Hari ini agenda pembacaan surat dakwaan sekaligus mengupayakan penyelesaian melalui keadilan restoratif. Terdakwa menyatakan bersedia mengganti kerugian materiil sesuai nilai yang tertera pada surat dakwaan, yaitu sebesar Rp2.763.419,” ujar Putu Gede Darma Putra, Kamis (24/9/2026).
Korban Minta Ganti Rugi Rp 150 Juta
Kendati terdakwa menyetujui besaran kerugian awal dalam dakwaan, upaya restorative justice masih berjalan alot. Korban W.L.L yang saat ini sudah kembali ke negaranya di Prancis menuntut ganti rugi hingga Rp 150 juta.
Tuntutan nilai yang melonjak tinggi tersebut diajukan korban untuk mengover seluruh biaya transportasi selama mengurus proses hukum di Indonesia, serta kerugian akibat terganggunya transaksi bisnis pascahilangnya kartu kredit milik korban.
Sikap terdakwa selama dalam pengawasan aparat penegak hukum (APH) juga dinilai sangat arogan dan tidak menghormati sistem hukum Indonesia.
Terdakwa bahkan kedapatan merusak fasilitas negara dengan membobol atap sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di Rutan Kelas IIB Klungkung.
Rekam Jejak Kejar-kejaran di Perbukitan Nusa Penida
Kasus pencurian ini bermula pada Minggu (12/7/2026) sekira pukul 03.00 WITA di kawasan Nusa Penida. Korban baru menyadari tasnya hilang setelah menerima notifikasi transaksi kartu kredit tanpa izin di ponselnya, lalu segera melapor ke Polsek Nusa Penida.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, membeberkan bahwa Tim Jalak Nusa sempat terlibat aksi kejar-kejaran menegangkan dengan pelaku.
Saat mengetahui posisinya terlacak, pelaku M.A.O sempat melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak rimbun kawasan perbukitan Bukit Tinggar sebelum akhirnya berhasil diringkus.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 719.000, satu unit iPhone 8, serta beberapa barang milik korban lainnya. Saat ini, persidangan perkara tersebut terus berlanjut di Pengadilan Negeri Klungkung. (Sta-Kab).