Kepatuhan Pajak di Nusa Penida Baru 67 Persen, Bupati Made Satria : Jangan Tahan Kemajuan Nusa Penida

Bupati Klungkung Made Satria tegaskan pajak hotel & resto 10% di Nusa Penida adalah uang titipan tamu

KLUNGUNG, KABARBALI.ID – Bupati Klungkung, I Made Satria, memberikan edukasi keras sekaligus menyentuh nurani para pelaku usaha di Nusa Penida terkait kewajiban pajak daerah. Dalam sosialisasi pemahaman pajak yang digelar di Caspla Beach Club, Senin (11/5/2026), Bupati menegaskan bahwa pajak 10 persen yang dipungut dari wisatawan bukanlah beban bagi pengusaha, melainkan “uang titipan” untuk pembangunan.

Langkah ini diambil guna mengejar ketertinggalan infrastruktur di destinasi yang kini telah berstatus kelas dunia tersebut.

“Uang Titipan” untuk Membangun Rumah Sendiri

Bupati Satria memberikan pemahaman mendalam mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Ia mengingatkan bahwa tambahan 10 persen saat tamu menginap atau makan di restoran sama sekali tidak mengambil keuntungan pemilik usaha.

“Itu bukan uang milik Bapak/Ibu, dan bukan diambil dari keuntungan usaha Anda. Itu adalah ‘UANG TITIPAN’ dari tamu untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah guna membiayai pembangunan di Nusa Penida,” tegas Bupati Satria di hadapan para tokoh masyarakat dan pengusaha.

Ia menambahkan, menahan dana tersebut sama saja dengan menghambat kemajuan daerah sendiri. “Menahan uang titipan ini berarti kita tidak amanah terhadap tamu dan menghambat kemajuan rumah kita sendiri,” imbuhnya.

Anggaran Rp247 Miliar Menanti di 2026

Sebagai bukti transparansi penggunaan pajak, Pemkab Klungkung telah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp247,79 miliar untuk pembangunan di Nusa Penida pada tahun 2026. Anggaran tersebut difokuskan pada:

• Peningkatan infrastruktur jalan dan air bersih.

• Pembangunan pasar tradisional.

• Peningkatan fasilitas kesehatan.

Bupati menyebutkan bahwa alam yang indah hanya mampu mendatangkan tamu sekali, namun infrastruktur dan kenyamananlah yang membuat mereka kembali lagi.

Kepatuhan Baru 67 Persen, Layanan “Jemput Bola” Dihadirkan

Saat ini, tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) di Nusa Penida baru menyentuh angka 67 persen. Artinya, masih ada 33 persen potensi pajak yang belum masuk ke kas daerah. Untuk menutup celah tersebut, Pemkab Klungkung melalui BPKPD menghadirkan sistem “Jemput Bola”.

Tim akan mendatangi lokasi usaha untuk membantu pendaftaran dan sistem pembayaran kini sepenuhnya digital melalui QRIS atau Mobile Banking BPD Bali.

“Mari kita tingkatkan angka 67 persen ini menjadi kebanggaan kita bersama. Sebab pada akhirnya, kepatuhan Anda adalah kepastian pembangunan bagi Nusa Penida,” tutupnya. (Sta-Kab).

kabar Lainnya