Ketua DPRD Klungkung Evaluasi Data 4.066 Penduduk Non-Permanen, Tertibkan Administrasi

Ketua DPRD Klungkung diskusi dengan camat usai pertemuan resmi antar instansi. Senin (3/8/2026).foto – kabarbali.id

KLUNGUNG, KABARBALI.ID – Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom (Gung Anom), memimpin rapat koordinasi penataan kependudukan bersama jajaran dinas terkait, instansi penegak aturan, hingga unsur kewilayahan pada Senin (3/8/2026).

Dalam rakor tersebut, Gung Anom menyoroti pentingnya akurasi data kependudukan sebagai pijakan utama pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan keamanan dan ketertiban wilayah.

“Siapapun bisa ke Klungkung asal data administrasi jelas tidak menjadi penduduk bodong, karena warga Klungkung banyak juga tersebar di seluruh Bali maupun luar Bali,” kata Gung Anom.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Klungkung, Putu Agus Pradnyana Jaya, membeberkan bahwa hingga akhir Juli 2026, jumlah penduduk non-permanen di Klungkung telah menyentuh angka 4.066 jiwa.

Kecamatan Nusa Penida tercatat mendominasi angka terbanyak seiring pesatnya perkembangan sektor pariwisata. Berikut rincian data persebaran yang dipaparkan dalam rakor tersebut:

  1. Kecamatan Nusa Penida: 1.955 orang
  2. Kecamatan Banjarangkan: 743 orang
  3. Kecamatan Dawan: 690 orang
  4. Kecamatan Klungkung: 678 orang

Menanggapi paparan data tersebut, Gung Anom menegaskan bahwa mobilitas penduduk yang tinggi merupakan konsekuensi logis dari pertumbuhan ekonomi. Namun, hal itu harus diimbangi dengan sistem pengendalian serta koordinasi lintas sektor yang solid.

“Pemerintah harus memiliki data kependudukan yang akurat. Penduduk non-permanen yang datang untuk bekerja tetap harus memperoleh pelayanan administrasi secara tertib, namun pada saat yang sama keberadaannya wajib tercatat rapi agar memudahkan pengawasan,” tegas Gung Anom.

Ketua DPRD meminta seluruh jajaran, mulai dari Camat, Lurah, Kepala Lingkungan, Satpol PP, hingga Disdukcapil untuk tidak bekerja secara terpisah (ego sektoral), melainkan membangun sistem informasi dan pengawasan yang terintegrasi dari tingkat bawah.

“Pemantauan rutin ke setiap rumah kos wajib kedepan dilakukan, anggaran sudah kami berikan tambahan lagi,” katanya.

Selain wajib lapor tinggal, pihak kepala lingkungan juga diwajibkan selalu hadir setiap saat memantau wilayahnya siapa pendatang baru, apa pekerjaaanya hingga berapa lama akan tinggal diwilayah itu. (Sta-Kab).

kabar Lainnya