Ketua DPRD Klungkung ; Perda Pemajuan Kebudayaan Benteng Tradisi dari Arus Globalisasi

Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom saat memimpin Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Inisiatif Pemajuan Kebudayaan menjadi Peraturan Daerah di Gedung DPRD Klungkung, Senin (7/9/2026).

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Gedung DPRD Klungkung, Senin (7/9/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, serta dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Klungkung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan jajaran perangkat daerah.

Anak Agung Gde Anom menegaskan bahwa penetapan Perda Pemajuan Kebudayaan merupakan wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat arah pembangunan daerah di bidang kebudayaan, khususnya dalam membentengi nilai-nilai lokal dari dampak negatif arus globalisasi.

“Kebudayaan Klungkung merupakan warisan luhur yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat, mengandung nilai adat, tradisi, seni, bahasa, hingga kearifan lokal. Ini adalah modal sosial sekaligus kekuatan pembangunan yang harus dijaga keberlangsungannya secara terencana dan berkelanjutan,” ujar AA Gde Anom.

Payung Hukum Perlindungan Tradisi dan Kearifan Lokal

Anak Agung Gde Anom menjelaskan, pesatnya perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta dinamika perubahan sosial menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan tradisi daerah.

Oleh karena itu, Perda Inisiatif ini hadir sebagai instrumen hukum yang memberikan kepastian, arah, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, hingga pembinaan terhadap aset kebudayaan Klungkung.

Seluruh tahapan penyusunan—mulai dari naskah akademik, harmonisasi, konsultasi, hingga penyerapan aspirasi dari para pemangku kepentingan (stakeholders)—telah dilalui guna memastikan regulasi ini implementatif serta memenuhi syarat filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

Dengan tercapainya kesepakatan bersama, Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan ini dinyatakan siap untuk diundangkan secara resmi setelah mendapatkan Nomor Registrasi (Noreg) dari Pemerintah Provinsi Bali.

Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Klungkung, AA Gde Anom turut menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemkab Klungkung atas masukan dan koreksi konstruktif selama masa pembahasan.

“Dengan ditetapkannya Perda ini, kita berharap kebudayaan daerah semakin terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Pemajuan kebudayaan harus menjadi tanggung jawab bersama demi penguatan karakter serta kesejahteraan masyarakat Klungkung,” pungkasnya. (Sta-Kab).

kabar Lainnya