Korupsi Dana Usaha Ekonomi Produktif Hingga Rp 1 Miliar, Pengurus LPD di Tabanan Ditahan

Korupsi Dana Usaha Ekonomi Produktif Hingga Rp 1 Miliar, Pengurus LPD di Tabanan Ditahan

KABARBALI.ID, TABANAN – Dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan pengelolaan dana usaha ekonomi produktif (UEP) pada tahun 2016-2020, ketahui kejadian tersebut terjadi di Kantor UEP Kecamatan Kerambitan, Tabanan, diungkap Satreskrim Polres Tabanan.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma mengatakan ada empat orang yang diamankan dalam kasus ini. Dimana empat orang diantaranya merupakan mantan pengurus lembaga perkreditan daerah (LPD).

“Kejadian ini kita terjadi di tahun 2016, 2019 dan 2020. Dengan kerugian mencapai hampir Rp 1 miliar” kata Chandra ditemui di Polres Tabanan, Senin (20/1/2025).

Dijelaskan, masing-masing WS yang merupakan Ketua UEP termasuk Kepala LPD Tibu Biu, Kerambitan, NE merupakan bendahara UEP yang juga Mantan Kepala LPD Mandung Kerambitan, ND mantan Ketua BKS LPD Kecamatan Kerambitan dan mantan Ketua LPD Meliling, MW mantan Ketua BKAD Kerambitan.

Modus dari pelaku ini, menyalahgunakan dana UEP dengan membuat proposal palsu, menyalurkan dana ke perorangan dan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

“Adapun barang yang kami sita diantara proposal palsu, kwitansi pencairan dana, rekening koran dan uang penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 905.700.000,” imbuhnya.

Para pelaku dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 1 miliar. (Naf/Kab).

kabar Lainnya