Soroti 83 Persen Endek di Bali Dipasok dari Troso, Putri Koster Dorong Penguatan HAKI Perajin Lokal

Putri Koster soroti dominasi 83% kain endek di Bali yang dipasok dari Troso

DENPASAR, KABARBALI.ID — Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait peta pasar kain tenun di Pulau Dewata. Saat ini, peredaran kain endek di pasaran domestik justru didominasi oleh kain asal Troso (Jepara), bukannya hasil tenunan tangan dari para perajin lokal Bali.

Hal tersebut dibeberkan Putri Koster saat menjadi pembicara utama dalam Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang diinisiasi oleh DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Centre Denpasar, Minggu (24/5/2026).

“Kain tenun endek Bali yang benar-benar ditenun di Bali saat ini hanya berkisar 17 persen. Sementara 83 persen sisanya justru didatangkan dari luar Bali, khususnya dari daerah Troso,” papar Putri Koster dengan nada prihatin.

Sebagai tokoh yang konsisten mengawal kesejahteraan pelaku UMKM, ia menegaskan status endek Bali yang sebenarnya sudah mengantongi Hak Kekayaan Komunal seharusnya menjadi tuan rumah di tanah sendiri. Kondisi ini kian diperparah oleh masifnya industri kain bordir yang secara terang-terangan mencaplok serta memalsukan pakem berbagai motif kain Songket hasil karya perajin tradisional Bali.

“Para perajin akan merasa aman dan nyaman karena sudah ada perlindungan hukum resmi. Jadi, mereka bisa tenang dalam berkarya, berinovasi, tanpa takut karyanya dijiplak,” tambah Putri Koster.

BRIDA Bali Fasilitasi 821 Kekayaan Intelektual Gratis

Langkah proteksi kerajinan ini mendapat dukungan penuh dari jajaran eksekutif. Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali, Ketut Wica, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali kini memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) secara gratis untuk seluruh krama Bali demi mengamankan nilai ekonomi warisan leluhur.

“Sampai dengan 20 Mei 2026, Provinsi Bali melalui BRIDA sudah mendaftarkan sebanyak 821 Kekayaan Intelektual. Dari jumlah tersebut, sertifikat KI yang telah resmi terbit sebanyak 730 sertifikat, yang terdiri atas 44 kepemilikan komunal dan 686 kepemilikan personal,” urai Ketut Wica merinci performa capaian lembaganya. (Wip-Kab).

kabar Lainnya