Langgar Ijin Hingga Amdal, Akomodasi Wisata Parq Ubud  Ditutup SatpolPP Gianyar

Akomodasi pariwisata, yang beralamat di Jalan Sri Wedari No 24 Banjar Tegallantang Ubud, PARQ Ubud secara sah ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar.

KABARBALI.ID, GIANYAR – Akomodasi pariwisata, yang beralamat di Jalan Sri Wedari No 24 Banjar Tegallantang Ubud, PARQ Ubud secara sah ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar. Penutupan itu dilakukan lantaran PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Penutupan yang dilakukan pada Senin (20/1/2025) itu juga dikawal 300 personel Satpol PP. Penutupan PARQ itu berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia mengatakan sebelum dilakukan Penghentian Kegiatan Berusaha dan Penutupan Tempat Usaha Parq Ubud telah dilakukan Penghentian Sementara Kegiatan Operasional Usaha Parq Ubud sampai terpenuhi persyaratan dasar perizinan sesuai peraturan perundang-undangan namun sampai saat ini kelengkapan perizinan belum dapat dipenuhi.

“Itu terkait limbah, dampak lalu lintas, pengelolaan limbah padat, dan amdal yang tidak sesuai,” kata Sadia.

Selain itu, tindak lanjut koordianasi pengawasan, Selain Hotel Bintang terdapat Konvensional, retret, semi apartemen, resort, bar dan spa, terdapat ketidak sesuaian data pemohon dalam OSS RBA dengan fakta kenyataan di lapangan salah satunya luasan tanah dan juga luasan bangunan.

“Bahkan belum mengusus perizinan persyaratan dasar,” imbuhnya.

Berdasarkan hal tersebut kegiatan/Pembangunan yang sedang dilaksanakan dihentikan dan menyesuaikan kegiatan dengan ketentuan peruntukan penggunaan lahan yang diperbolehkan, serta menindaklanjuti dengan mengurus perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Tut/Kab).

kabar Lainnya