BKSDA Bali dan YPAK Lepasliarkan 6 Ekor Curik Bali di Pura Besi Kalung Tabanan

melepaskan burung Curik Bali ke alam bebas di kawasan Pura Luhur Besi Kalung, Desa Babahan, Penebel, Tabanan, Rabu (5/8/2026). (Foto: Dok. BKSDA Bali / kabarbali.id)

TABANAN, KABARBALI.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali berkolaborasi dengan Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan (YPAK) serta Konservasi Indonesia melepaskan enam ekor (tiga pasang) burung Curik Bali (Leucopsar rothschildii) di kawasan Pura Luhur Besi Kalung, Banjar Utu, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Tabanan, Rabu (5/8/2026).

Aksi pelepasliaran burung endemik Pulau Dewata ini digelar serangkaian kampanye Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026 yang mengusung tema “Satwa Dilindungi Bukan Peliharaan”. Selain Curik Bali, tim gabungan juga melepasliarkan dua ekor burung hantu jenis Celepuk Reban (Otus lempiji).

Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa keberhasilan program konservasi tidak hanya diukur dari jumlah satwa yang dilepasliarkan, tetapi juga dari kemampuan satwa beradaptasi dan berkembang biak di habitat alaminya.

Sebagai bentuk komitmen perlindungan satwa endemik ini, BKSDA Bali berencana mengajukan usulan penting kepada Pemerintah Pusat pada momen kemerdekaan mendatang.

“Pada 17 Agustus 2026, kami akan mengusulkan kepada Bapak Menteri Kehutanan untuk menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Curik Bali Nasional,” ungkap Ratna Hendratmoko, Rabu (5/8/2026).

Sebelum dilepas ke alam bebas, seluruh individu Curik Bali hasil penangkaran tersebut telah melalui proses penapisan ketat, mulai dari pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan FNPF, observasi perilaku, hingga tahapan habituasi di lokasi selama dua bulan dan evaluasi akhir selama dua minggu.

Ketua YPAK, drh. Bayu Wirayudha, menjelaskan bahwa pemilihan lokasi di kawasan Pura Luhur Besi Kalung telah memenuhi kriteria ketersediaan pakan alami, sumber air, serta jaminan keamanan dari ancaman perburuan liar.

Dukungan penuh juga disampaikan Perbekel Desa Babahan, Made Sukapariana. Pihak desa adat telah membentengi kelestarian satwa langka tersebut dengan menerbitkan aturan hukum adat lokal berupa Perarem Desa Adat guna memidanakan segala bentuk perburuan liar di wilayahnya. (Irw-Kab).

kabar Lainnya