KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menimpa NKPD (11) hingga hamil enam bulan di Klungkung mendapat apresiasi tinggi dari pihak keluarga korban.
Penasihat Hukum keluarga korban, I Nyoman Suparni, menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja keras dan respons cepat jajaran Satreskrim Polres Klungkung yang berhasil membekuk pelaku, Andi CW alias Putra (39).
Menurut Suparni, keberhasilan polisi mengungkap kasus ini terbilang luar biasa mengingat minimnya petunjuk awal, saksi, maupun barang bukti.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Klungkung. Kasus ini sangat minim bukti dan saksi. Korban tidak memiliki foto pelaku, bukti percakapan (chat) pun sudah tidak ada. Satu-satunya petunjuk awal hanyalah foto kaca spion sepeda motor Yamaha Nmax yang dikendarai pelaku saat membonceng korban,” ujar Suparni yang berfokus sebagai Konsultan Hukum Perkawinan dan Perempuan kepada kabarbali.id, Kamis (23/7/2026).
Suparni menceritakan, korban yang masih belia mulanya tertutup dan takut bercerita karena tidak mengenal identitas asli pelaku. Selama berkomunikasi melalui aplikasi media sosial OMI sejak Desember 2025 lalu, pelaku kerap berganti-ganti nama samaran mulai dari Putra, Andika, Komang, hingga Rian.
Orang tua korban pun tidak pernah curiga putrinya memiliki kenalan pria dewasa. Sebab, setiap kali keluar pada malam hari, korban selalu berpamitan untuk menginap di rumah neneknya.
“Ternyata korban dijemput oleh pelaku, diajak jalan-jalan serta berbelanja, lalu berakhir disetubuhi di sebuah warung di Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan,” bebernya.
Melihat kondisi psikologis dan fisik korban yang kini tengah mengandung 6 bulan, pihak penasihat hukum mengambil langkah pendampingan secara penuh.
“Kami berharap polisi dan jaksa memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Masa depan anak ini dan keluarganya sudah hancur. Untuk sementara waktu, anak ini kami amankan di rumah kami demi memulihkan kesehatan mental serta menjaga kondisi kehamilannya,” tegas Suparni.

Terpisah, Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa (Dewa Scuba), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendalami laporan resmi dari ayah korban, I Kadek Merta (49), tertanggal 11 Juli 2026.
Kasus ini sendiri mencuat setelah korban mengeluh sakit perut dan tak kunjung datang bulan. Saat diperiksakan ke bidan di Kusamba pada 1 Juli 2026, korban dinyatakan telah hamil sekitar 6 bulan.
Berbekal hasil penyelidikan di TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, Tim Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin Ipda I Komang Sandiarsa akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku hingga diringkus di rumah kosnya di Banjar Dinas Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Karangasem, Selasa (21/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan intensif, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sedikitnya sebanyak empat kali di lokasi yang sama. Penyidik juga menyita sepeda motor Yamaha warna hitam nopol N 2099 MD, kunci kontak, STNK, serta pakaian milik pelaku dan korban.
Atas perbuatan bejatnya, Andi CW dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ATAU Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sta-Kab).
@kabarbali.id Penasehat HK Nyoman suparni @obh.kppa.88 apreasiasi Polres Klungkung cepat tangkap pelaku perset*buhan anak hingga hamil 6 bulan #kabarbali #mediaonlinebali #polresklungkung #kriminalbali